Yusri mengatakan pelaku mengaku membuat video itu pada Maret 2020. Saat pembuatan video penggandaan uang, Herman disaksikan beberapa orang yang merupakan pasien, saudara, istri, dan anaknya.
Hasil pemeriksaan sementara kasus dugaan penggandaan uang itu oleh Polsek Babelan, pria yang mengaku ustaz tersebut tidak mengerti soal agama saat ditanya seputar surat-surat dalam Al Quran.
“Yang terkait orang dalam video itu masih dalam penyelidikan, tadi kami periksa juga, klarifikasi, istrinya yang menyebar video itu juga sedang kami lakukan pemeriksaan,” katanya.(HAB)
Discussion about this post