Soal Jaksa Terima Suap Diusut, Kubu Habib Rizieq: Cari Sensasi

Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

JagatBisnis.com – Daya Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar berterus terang tidak ingin menjawab dakwaan Kejaksaan Agung yang mengatakan dugaan orang per orang beskal disuap dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran aturan kesehatan Undang- Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.

“ Enggak butuh ditanggapi. Itu mereka sendiri cari kehebohan mungkin,” tutur Azis saat dikonfirmasi pada Minggu, 21 Maret 2021.

Bagi ia, grupnya tidak terdapat yang mengatakan orang per orang beskal diduga dapat uang sogok atas permasalahan pelanggaran aturan kesehatan. Karena, tutur Azis, daya hukum Habib Rizieq Shihab memiliki banyak aktivitas alhasil tak dapat mengelola orang lain.

Baca Juga :   Habib Rizieq Minta Kasus KM 50 Dibuka Lagi

“ Enggak terdapat( daya hukum ataupun pihak Habib Rizieq yang ucap beskal diduga dapat uang sogok). Kita enggak terdapat durasi untuk urusi individu orang lain,” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, film pertanyaan terdapatnya beskal disuap dalam penindakan permasalahan bekas arahan Front pemelihara Islam, Habib Rizieq Shihab dengan jelas ditampik Kejaksaan Agung. Akun Twitter@Albarado memberikan film bertempo 2. 20 menit hal terdapatnya penyuapan orang per orang beskal.

Dalam keterangan film tercatat” Bocor Permasalahan Beskal YANG Menanggulangi Permasalahan SIDANG HRS Menyambut UANG Uang sogok R0. 15 Meter.” Kejagung menjelaskan, penyuapan beskal semacam dalam film itu memang betul terjadi. Kejadiannya pada tahun 2016 lalu. Tetapi, penyuapan terkait penindakan permasalahan pemasaran tanah kas Dusun Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga :   Terkait Kasus Kerumunan Petamburan, MA Tolak Kasasi Habib Rizieq Shihab

” Kita tegaskan kalau informasi dalam film itu merupakan tidak betul ataupun hoax,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada reporter, Minggu 21 Maret 2021.

Tutur Kejagung, beskal yang ikut serta penyuapan itu bernama samaran AF. Ia sudah diproses hukum. Bahkan, lanjutnya, haksa bernama Yulianto yang memberikan keterangan dalam film itu saat ini sudah jadi Kepala Kejaksaan Besar Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :   Habib Rizieq Disambut Anak, Isteri dan Menantu di Petamburan

Leonard memohon warga untuk tidak menyakini informasi yang disebarkan bukan dari institusi sah kejaksaan juga menegaskan perbutan penyebarluasan hoax bisa dijerat hukum.

” Aksi itu bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pergantian Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik spesialnya artikel 45A bagian( 1),” tuturnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO