Marak Protitusi Online, Menteri Johnny Bakal Tutup Aplikasi Michat

Aplikasi Michat

JagatBisnis.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengancam akan menutup aplikasi pesan, Miuchat lantaran di dalamnya terdapat prostitusi online.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” katanya, melalui keteranganya, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga :   Terungkap, Prostitusi Anak di Kelapa Gading

Johnny pun kembali mengingatkan komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan atau daring.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya.

Johnny mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Baca Juga :   Prostitusi Online, Polisi Tangkap PSK dan Muncikari di Bali

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” katanya.

Menurut Johnny, saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

Baca Juga :   Dua ABG Diamankan Satpol PP karena Terlibat Prostitusi Online

“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO