Melalui PP Nomor 19 Tahun 2021, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dipermudah

JagatBisnis.com –   Setelah resmi disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah tersebut telah disiapkan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut salah satunya adalah pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur ini membutuhkan tanah, sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, dalam acara Webinar Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Kamis (18/03/2021).

Baca Juga :   Tidak Hanya di Indonesia Bagian Barat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis Nasional di Konawe Selatan

“PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjelaskan jika tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. “Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Baca Juga :   Buktikan Negara Hadir di Wilayah Perbatasan, Kementerian ATR/BPN Dorong Legalisasi Aset di Pulau Terluar NKRI

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, mengatakan bahwa tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan serta instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait. “Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data pada dokumen,” tuturnya.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN Dukung Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Peningkatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa nantinya pada saat PP Nomor 19 tahun 2021 ini mulai berlaku maka tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan PP No 19 tahun 2021. (srv)

MIXADVERT JASAPRO