Ekbis  

Dukung Penanganan Covid-19, Bea Cukai Fasilitasi Importasi 11 Kontainer Alkes Pemda Kendal

JagatBisnis.com – Sebagai upaya untuk mendukung percepatan penanganan pandemi covid-19 di Indonesia, Bea Cukai terus memberikan fasilitas dalam bidang kepabeanan. Diantaranya fasilitas relaksasi impor untuk alat kesehatan, sebagaimana tertera pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 10/WBC.10/2021.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Tanjung Emas memberikan relaksasi impor atas alat kesehatan berupa masker medis, sebanyak 600.000 pcs dan 284.656 botol hand sanitizer kepada Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kesehatan Kendal pada Selasa (16/03).

“Pemberian fasilitas ini berdasarkan aturan yang berlaku, dan diberikan kepada Pemerintah Kendal. Jadi Bea Cukai memberi izin kepada Dinas Kesehatan Kendal untuk melakukan impor tanpa Nomor Induk Kepabenan (NIK) untuk satu kali impor, dan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang,” papar Anton Marin, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas.

Baca Juga :   Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Ringkus Jutaan Batang Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Kedepannya kegiatan importasi harus lebih dulu melakukan registrasi kepabeanan sebagaimana yang berlaku. Anton menambahkan, “kali ini Bea Cukai memberikan fasilitas karena alkes yang diimpor, merupakan donasi dari pemerintah Singapura untuk pemerintah Kendal dalam kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19.”

Baca Juga :   Percepat Akselerasi PEN, Bea Cukai Kembali Beri Fasiltas Kawasan Berikat

Harapan selanjutnya, pemberian berbagai relaksasi dan fasilitas impor dari Bea Cukai ini dapat bermanfaat untuk percepatan penanganan pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Kendal. (srv)

MIXADVERT JASAPRO