” Hingga saat ini kita amati dari kejadiannya, jelas kalau setelah peristiwa ia tidak memberikan bantuan, ia( juru mudi mobil) pula tidak mengakhiri kendaraannya. Bahkan terdapat informasi ia luang menabrak kedua kalinya,” lanjutnya.
Alhasil, kejadian tumbukan itu dikategorikan sebagai bentur kabur dan bisa dipidana. Karena, pelaku tidak mengehentikan kendaraannya untuk membantu korban yang terbentur.
” Berikutnya ia pula melarikan diri dan tidak menghadiri kantor kepolisian. Alhasil kejadian ini dikategorikan sebagai bentur kabur dan bisa dipidana dengan Artikel 312 tentang bentur kabur dengan ganjaran kurungan bui sangat lama 3 tahun,” lanjutnya.
Saat ini, korban musibah itu sedang menempuh pemeliharaan di rumah sakit. Kepolisian pula sudah mendapat bukti diri juru mudi mobil jenis Mercy series C300 warna gelap berpelat nomor polisi B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda di Lingkaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Walaupun demikian, petugas kepolisian belum ingin memberberkan bukti diri pelaku, karena pelaku belum memberikan diri. (ser)
Discussion about this post