JagatBisnis.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan, regulasi insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini harus dipastikan tepat sasaran. Jika tidak diterapkan dengan tepat, maka negara akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. Sehingga negara kehilangan potensi pemasukan yang besar.
“Insentif pajak di tengah pandemi adalah keniscayaan. Tetapi harus dengan memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran,” kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, tentang Kebijakan Insentif dan Belanja Perpajakan di Jakarta, Rabu (10/3/2021) seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Anis menekankan, pemberian insentif pajak harus menerapkan skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan, baik vertikal maupun horizontal dan prinsip kelayakan. Sehingga kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan untuk yang lebih penting.
Discussion about this post