Dirut Pertamina Bakal Diperiksa Polisi Terkait Mafia Tanah

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati

JagatBisnis.com – Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati bakal diperiksa polisi terkait mafia tanah. Dalam hal ini Pertamina adalah selaku pelapor.

Pertamina mensinyalir ada pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak tergugat dari proses perdata tersebut. Polisi kini masih terus menyelidiki dugaan dari pemalsuan dokumen tersebut.

“Kemarin kalau nggak salah dari pihak Pertamina sudah kita (jadwal) klarifikasikan. Memang sudah dijadwalkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga :   Cadangan Migas Baru Ditemukan di Blok Mahakam

Menurut Tubagus, pemeriksaan itu sudah dijadwalkan sebelumnya. Namun karena alasan kesehatan, agenda pemeriksaan dijadwal ulang.

“Memang sudah dijadwalkan terus Covid, habis Covid dia sembuh terus diatur lagi,” ujar Tubagus.

Sebelumnya, PT Pertamina melaporkan adanya pemalsuan dokumen dalam gugatan di PN Jaktim oleh ahli waris atas sebidang tanah di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Pertamina melaporkan empat orang atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Baca Juga :   Kebakaran Kilang Balongan, 26 Ribu KL BBM Raib

Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 16 ribu meter persegi di Jalan Pemuda, Jakarta Timur yang digunakan Pertamina. Saat itu Pertamina dua kali digugat (tahun 1987 dan 2014), di mana kedua gugatan itu Pertamina kalah.

Pada 2014 Pertamina digugat dari ahli waris berinisial AS, yang diketahui merupakan orang dekat Teuku Markam. Teuku Markam adalah pemilik lahan yang kemudian disita oleh negara. Dalam gugatan tersebut Pertamina kembali kalah.

Baca Juga :   Diisukan Langka, Pertamina Klaim Pasokan Pertalite dan Solar Aman

Hary mengatakan ada keanehan dalam proses gugatan kedua tersebut. Dia menyebut, saat proses eksekusi, hal yang dieksekusi oleh pengadilan justru rekening milik Pertamina sebesar Rp 244 miliar.

Hasil penelusuran tim pengacara PT Pertamina mensinyalir ada pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak tergugat dari proses perdata tersebut.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO