Ekbis  

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bermodus Paket Kiriman

JagatBisnis.com –  Pengawasan terhadap peredaran narkotika terus dilakukan Bea Cukai. Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga secara kontinyu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memusnahkan narkotika hasil penindakan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang tersebut.

Penindakan atas penyelundupan narkotika kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Bogor. Petugas berhasil mengungkap penyelundupan yang dilakukan lewat perusahaan jasa titipan (PJT). Untuk mengungkap jaringan pengiriman narkotika tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan operasi gabungan.

Berbekal informasi dan data yang diperoleh, Tim Gabungan melakukan penindakan di salah satu PJT pada pukul 14.20 WIB, dan mendapatkan sebuah paket yang di duga berisi 20 butir psikotropika golongan IV jenis alprazolam dengan keterangan barang berupa suplemen.

“Paket yang kami temukan diketahui berasal dari Karawang yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial T yang beralamat di daerah Cileungsi, Bogor,” ungkap Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok dan Ratusan Barang Ilega Lainya

Masih dengan modus yang sama, Bea Cukai Bogor Kembali mengungkap penyelundupan narkotika lewat PJT di wilayah Depok. Bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Bogor melancarkan operasi gabungan untuk meringkus paket kiriman berisi narkotika tersebut.

Edwan menyatakan bahwa terdapat 2 buah paket yang masing-masing berasal dari Bandung dan Bogor. Paket tersebut akan dikirimkan kepada seorang penerima berinisial D yang tinggal di daerah Pancoran Mas, Depok. “Paket tersebut diduga berisi potongan daun tembakau yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid sebesar 2 gram pada masing-masing paket,” lanjut Edwan.

Dari kedua kasus ini, barang bukti telah diserahterimakan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :   Bea Cukai Gencar Bina Pelaku Usaha IKM-UMKM Lirik Pasar Internasional

Untuk mewujudkan komtimen pemberantasan peredaran narkotika, Bea Cukai juga turut aktif melakukan pemusnahan narkotika. Kali ini Bea Cukai Tanjung Perak turut hadir dalam acara pemusnahan barang sitaan narkotika BNNP Jatim. Sebanyak 3 kg sabu, 4,1 kg ganja, dan 301 butir pil ekstasi yang disita oleh Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Juanda, dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengungkapkan, “barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni TRS, AM, dan MC yang berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan modus serupa yakni melalui kiriman paket.”

Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi dan dijanjikan akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri.

Baca Juga :   Manfaatkan DBHCHT, Bea Cukai Datangi Berbagai Kecamatan Sosialisasikan Larangan Rokok Ilegal

Tersangka AM mengakui diminta MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja, sebelum mengambil paket tersebut tersangka telah dihubungi melalui whatsapp dan diberikan upah uang sebesar Rp 100.000 setiap pengambilan.

Sementara, tersangka MC mengakui mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari PND yang saat ini ada di Lapas Porong. Ia mengaku diberi upah setiap kali pengiriman sebesar Rp 300.000 yang ditransfer melalui rekening.

Ke depannya, sinergi antara BNNP Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak harus terus ditingkatkan guna memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Selain itu, keberhasilan bersama dalam memberantas narkotika tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia (srv)

MIXADVERT JASAPRO