Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

JagatBisnis.com – Mantan Sekretaris Dewan Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didiagnosa 6 tahun bui dan kompensasi Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Badan Juri mengatakan keduanya teruji menyambut uang sogok dan gratifikasi terkait dengan pengurusan masalah di MA.

” Memeriksa, melaporkan tersangka satu Nurhasi dan tersangka 2 Rezky Herbiyono, melakukan perbuatan kejahatan penggelapan dengan cara bersma- sama dan sebagian kali,” tutur Pimpinan Badan Juri, Saifudin Zuhri membacakan amar tetapan di Majelis hukum Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Badan juri beriktikad, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menyambut gratifikasi sebesar Rp13. 787. 000. 000. Jumlah Pendapatan gratifikasi itu lebih kecil dari agama beskal KPK yang beranggapan Nurhadi dan Rezky menyambut gratifikasi sejumlah Rp37. 287. 000. 000.

Baca pula: Bis Pariwisata Turun ke Lembah, Polisi Ucap 22 Orang Tewas

Jumlah pendapatan itu juga lebih kecil dari yang dituturkan Beskal karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23, 5 miliyar ditatap juri tidak teruji. Uang itu ditaksir mengalir ke Belas kasihan Santoso yang ialah tim advokat hukum Freddy, yang pula adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang uang sogok yang diperoleh Nurhadi pula lebih kecil dari desakan Beskal. Nurhadi dipercayai cuma menyambut uang sogok Rp35. 726. 955. 000 dari Ketua Utama PT Multicon Indrajaya Halte( PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga :   Jika Menyerahkan Diri, KPK Pastikan Usut Kasus Maming Sesuai Prosedur Hukum

Padahal berdasarkan desakan Beskal, Nurhadi diucap menyambut uang sogok Rp45. 726. 955. 000. Uang uang sogok itu diserahkan supaya menghaluskan pengurusan masalah antara PT Multicon Indrajaya Halte( PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara( PT KBN) terkait dengan petisi akad carter carter depo container.

Dalam menjatuhkan ganjaran kepada Nurhadi dan Rezky, juri memikirkan keadaan yang membebankan dan memudahkan. Untuk perihal membebankan, Nurhadi dianggap merusak julukan bagus MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

” Perihal yang memudahkan, belum sempat dihukum, memiliki amanah keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam perkembangan MA,” tutur Juri Saifudin.

Putusan ini sejatinya pula lebih kecil dari desakan Beskal yang meminta badan mejatuhkan Padahal putusan 12 tahun bui dan kompensasi Rp1 miliyar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang ialah menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun kejahatan bui dan kompensasi Rp1 miliyar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :   Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda

Keduanya pula dituntut ganjaran bonus berbentuk melunasi uang pengganti sebesar Rp83. 013. 955. 000. Tetapi juri tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena ditaksir tidak mudarat finansial negeri.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni teruji melanggar Artikel 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP juncto Artikel 64 bagian 1 KUHP. Keduanya pula teruji melanggar Artikel 12B Undang- Undang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan juncto Artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP juncto Artikel 65 bagian 1 KUHP.

Merespon Putusan Nurhadi, Beskal penggugat biasa( JPU) pada Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) langsung menerangkan memadankan.” Atas tetapan yang dibacakan badan juri kita melaporkan memadankan,” tutur Beskal Wawan Yunarwanto.

Wawan menyampaikan, sebabnya mengajukan usaha hukum memadankan karena tidak segenap cema sampai desakan beskal searah dengan amar tetapan juri. Padahal bukti- bukti sudah amat jelas di sidang.

Beskal pula menyayangkan, juri cuma memperhitungkan Nurhadi teruji menyambut uang sogok sebesar Rp35. 726. 955. 000 dari Ketua Utama PT Multicon Indrajaya Halte( PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Padahal begitu juga cema dan pesan desakan, Nurhadi dan Rezky diyakinu menyambut uang sogok sebesar Rp45. 726. 955. 000. Uang uang sogok itu diserahkan supaya menghaluskan pengurusan masalah antara PT Multicon Indrajaya Halte( PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara( PT KBN) terkait dengan petisi akad carter carter depo container.

Baca Juga :   Muncul Lagi Isu Bendera HTI di KPK, Eks Pegawai Jelaskan Lengkap

” Jadi itu yang jadi salah satu estimasi kita memadankan,” jelas Beskal Wawan.

Beskal Wawan pula menyayangkan badan gakim tidak menjatuhkan ganjaran uang pengganti pada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam desakan, kedua tersangka dituntut melunasi uang pengganti sebesar Rp 83. 013. 955. 000.

” Tetapi, dalam tetapan tadi, juri tidak meluluskan uang penagganti,” ekstra Beskal Wawan.

Beskal Wawan pula mengatakan, ganjaran yang dijatuhkan juri jauh lebih kecil dari desakan Beskal. Padahal oleh Beskal, Nurhadi dituntut ganjaran 12 tahun kejahatan bui dan kompensasi Rp 1 miliyar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun kejahatan bui dan kompensasi Rp 1 miliyar subsider 6 bulan kurungan.

” Itu pula jadi estimasi kita, karena penjatuhan kejahatan kurang dari 2 atau 3 dari desakan yang kita ajukan,” imbuhnya. (ser)

 

MIXADVERT JASAPRO