JagatBisnis.com – Direktorat Perbuatan Kejahatan Ekonomi Spesial( Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memutuskan mantan Ketua Utama( Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai terdakwa permasalahan dugaan perbuatan kejahatan zona jasa finansial.
” Atas aksi terdakwa yang diduga dengan terencana melalaikan dan atau ataupun tidak melakukan perintah tercatat dari Daulat Jasa Finansial( OJK),” tutur Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Penentuan SA sebagai terdakwa, bagi Helmy itu dilakukan setelah melalui cara gelar masalah. Interogator telah mendapatkan kenyataan hasil investigasi dan perlengkapan fakta. Alhasil memutuskan SA sebagai terdakwa dalam masalah itu.
Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah diresmikan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena kasus tekanan likuiditas. Situasi itu terus menjadi memburuk sejak bulan Januari sampai Juli 2020.
Discussion about this post