Ekbis  

Bea Cukai Batam Ringkus Kapal Berisi Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp10 Miliar

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kapal mencurigakan bernama KM Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, pada Sabtu (20/2) lalu.

“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB petugas Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila, pada Rabu (10/3).

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Meski telah mendapat peringatan, kata Susila, kapal pelaku tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam. “Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, dari Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri dalam proses pemeriksaan kapal,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol. “Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK yang diduga melompat ke laut pada saat mengandaskan kapal tersebut,” tambah Susila.

Baca Juga :   Serentak di Wilayah Sumatera, Bea Cukai Laksanakan Patroli Gabungan dengan Polairud

Tangkapan rokok ilegal sebanyak 454 karton dengan total jumlah 5,9 juta batang berbagai merek, sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” sebut Susila.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan dijerat Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (srv)

MIXADVERT JASAPRO