PPKM di Yogyakarta Diperpanjang karena Kasus COVID-19 Fluktuatif

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X.

JagatBisnis.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan kembali diperpanjang. PPKM di DIY akan diperpanjang sampai 22 Maret 2021 mendatang.

Ketetapan memerpanjang PPKM ini disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Baginda Hamengku Buwono X di Bangunan DPRD DIY. Baginda HB X menjabarkan salah satu estimasi perpanjangan PPKM di DIY karena permasalahan penjangkitan COVID- 19 masih labil.

” Karena masih labil dalam maksud labil belum normal (penjangkitan Covid- 19). Kemarin 89( akumulasi permasalahan setiap hari) saat ini di atas 100. Supaya juga mungkin bed sudah amat turun sudah di dasar 50 persen, 46 koma demikian,” menggerai Baginda HB X.

Baca Juga :   Tingkat Keterisian RS COVID-19 di Jakarta Turun Jadi 4 Persen

Baginda HB X menerangkan Pemda DIY tak mau berleha- leha dengan situasi saat ini alhasil aplikasi PPKM kembali diperpanjang. Baginda berambisi dengan perpanjangan PPKM ini tak terdapat lonjakan jumlah penderita positif Covid- 19 di DIY.

” Tetapi karena masih labil kita kan tidak berani. Daripada esok lalu naik lagi lebih bagus diteruskan saja. Biar ngontrolnya pula serupa,” tutur Baginda HB X.

” Yang kedua jika lingkungannya masih merah, kita hijau lalu kita buka esok merah lagi. Perihal semacam itu wajib dipikirkan. Jangan sudah hijau lalu enak- enak, pada berangkat betul merah lagi,” ekstra Baginda HB X.

Baca Juga :   Ganjar Punya Strategi Baru untuk Lawan Varian Delta

Dikabarkan sebelumnya, Pimpinan Komisi Penindakan COVID- 19 dan Penyembuhan Ekonomi Nasional( KPC Pena) Airlangga Hartarto menyampaikan hasil penilaian PPKM mikro selama rentang waktu 22 Februari hingga 7 Maret 2021 ataupun bagian II. Penilaian dengan cara nasional membuktikan hasil yang positif, ialah permasalahan aktif menyusut- 1, 58 persen, tingkatan kepulihan naik 1, 57 persen dan tingkatan kematian tetap di nilai 2, 7 persen.

Hingga itu, berdasarkan hasil penilaian aplikasi PPKM dan PPKM Mikro selama 8 minggu, diputuskan untuk dilakukan perpanjangan durasi aplikasi PPKM Mikro hingga 2 minggu ke depan, dari bertepatan pada 9 hingga dengan 22 Maret 2021. Tidak hanya itu pula dilakukan ekspansi aplikasi PPKM Mikro dengan menambahkan 3 Provinsi.

Baca Juga :   Mengenal Dua Obat COVID-19, Mana Lebih Manjur?

Perihal ini diresmikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negara Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

” Pula dilakukan ekspansi wilayah aplikasi dengan akumulasi 3 provinsi, ialah Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara( Sumut),” tutur Airlangga yang pula Menteri Ketua Bidang Perekonomian. (ser)

MIXADVERT JASAPRO