Kepergok Mesum, Oknum PNS di Banda Aceh Diamankan Petugas

Ilustrasi video porno

JagatBisnis.com –  Orang per orang Karyawan Negara Awam( PNS) di Aceh bernama samaran AG( 48) bersama pendamping non muhrimnya AS (45) yang dibekuk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah( WH) Banda Aceh dihukum sebesar 18 kali cemeti.

” Orang per orang PNS bersama pendampingnya itu dicambuk sebesar 18 kali setelah dipotong era narapidana 2 kali,” tutur Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh Senin (8/3/2021)

Sebelumnya, pendamping Aparatur Awam Negera( ASN) itu dibekuk Satpol PP dan WH karena kedapatan melanggar syariat islam di kawasan Dermaga Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Baca Juga :   Warga Evakuasi Mobil Terperosok di Jembatan Gantung

Saat dibekuk, keduanya terletak dalam mobil alhasil memunculkan kebimbangan dari aparat yang berpatroli. Setelah dihampiri ternyata mereka sedang dalam kondisi yang tidak alami.

Baca Juga :   Nelayan yang Hilang di Buton Masih Dalam Pencarian

Heru mengatakan ganjaran cemeti itu dilakukan sesuai dengan tetapan Dewan Syariah Banda Aceh, keduanya diklaim teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah melakukan jarimah ikhtilath ataupun melanggar Artikel 25 bagian (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (ser)

MIXADVERT JASAPRO