Ekbis  

Amankan Daerah dari Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Lakukan Penindakan

JagatBisnis.com –  Untuk menjaga Indonesia dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai terus menjalankan operasi penindakan di berbagai daerah. Pada kesempatan ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu di Sintete dan Makassar.

Pada Senin (18/01) Bea Cukai Sintete bersinergi dengan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal yang dibawa oleh pelintas melalui jalur tikus di sekitar perbatasan Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

”Berawal dari terdengarnya suara diduga 2 orang pelintas yang menjatuhkan barang di dekat pos perbatasan. Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, 2 orang tadi sudah berlari ke arah Malaysia. Selanjutnya diperiksa barang bawaan yang dijatuhkan, dan berisi miras dengan pita cukai Malaysia,” papar Denny Prasetyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Sintete.

Baca Juga :   Emban Peran Asisten Industri dan Fasilitator Perdagangan, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Fasilitas Kepabeanan

Penindakan kali ini berhasil mengamankan miras merk Benson sebanyak 48 botol dan merk Lemon Gin 48 botol. Denny menambahkan, “selama pandemi, jalur tersebut dijadikan jalur tikus oleh pelaku penyelundupan barang ilegal masuk ke Indonesia. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan instansi lainnya di perbatasan, agar terus mengamankan Indonesia dari peredaran barang ilegal.”

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Izin Operasional Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan

Selain itu, Bea Cukai Makassar juga berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung selama 5 hari di Kabupaten Sinjai dimulai pada Senin (01/03).

“Kami berhasil melakukan penegahan atas beberapa merek rokok yang diduga ilegal kali ini. Kedapatan sebuah toko yang menjual rokok ilegal. Dan berhasil diamankan sekitar 22.700 batang rokok ilegal yang tidak sesuai peruntukannya, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.917.500,” papar Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar.

Baca Juga :   Sea Trial Kapal Patroli, Langkah Bea Cukai Lampung Tingkatkan Performa Pengawasan

Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi mengajak warga Banyuwangi untuk melaporkan rokok ilegal yang beredar di wilayahnya melalui kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’. Sebagaimana yang diketahui, rokok ilegal yang beredar dapat mengurangi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk daerah, yang dapat digunakan untuk membiayai dampak membahayakan bagi lingkungan dan kesehatan.

“Kami berharap, peredaran rokok ilegal, baik yang diproduksi dalam negeri ataupun impor, dapat ditekan. Untuk itu, mari kita bersama memerangi rokok ilegal di Indonesia,” Dominica Roesdianti, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO