Ekbis  

Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai Dukung Pembentukan KIHT

JagatBisnis.com –  Bea Cukai terus berperan aktif dalam optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran di beberapa daerah di Pulau Jawa. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai pusat kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha.

Pada kesempatan ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyambut kunjungan kerja anggota Komisi XI DPR RI, Dr. H. Musthofa, pada Selasa (23/02) di aula kantor. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemda dari Provinsi Jateng, Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak.

“Kita ibaratkan perusahaan ilegal itu pencuri yang mau nyuri karena ketidakmampuaan mereka, karena biaya yang dipakai tinggi. Jadi kita upayakan untuk mencari solusi. Salah satunya pembangunan KIHT, karena akan menguntungkan semua pihak, masyarakatnya, pemerintah, dan ada juga fungsi edukasinya,” tutur Musthofa.

Baca Juga :   Lewat Social Media Crawling, Bea Cukai Bogor Kembali Gagalkan Pengiriman Ganja Sintetis

Padmoyo Tri Wikanto mengatakan,”kami berharap penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2021 dapat sesuai dengan peraturan dan tepat sesuai porsi. Semoga penegakan hukum yang meliputi penindakan rokok ilegal, sosialisasi edukasi, maupun pembangunan KIHT diharapkan dapat direalisasikan secara optima.”

Sementara itu, Bea Cukai Kudus menerima kunjungan studi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hendak melihat langsung kondisi dan tata kelola KIHT Kudus. “Saya yakin Jatim mampu membangun KIHT untuk mendukung dan memajukan industri hasil tembakau, serta memfasilitasi industri kecil hasil tembakau agar dapat memproduksi rokok secara legal,” ungkap Drajat Irawan, Kepala Disperindag Provinsi Jawa Timur yang turut hadir pada kunjungan tersebut.

Baca Juga :   Lewat Sinergi, Bea Cukai Terus Gali Potensi Ekspor Lokal

Pemkab Kudus melalui Disnakerperinkop dan UMKM berkenan berbagi informasi mengenai sejarah berdirinya KIHT Kudus dan seluk beluknya. Sementara itu, Wicaksono, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menyampaikan bahwa petugasnya setiap hari ditempatkan di KIHT Kudus untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan.

Wicaksono menambahkan, “ini juga sebagai salah satu misi hadirnya KIHT adalah untuk memberantas peredaran rokok ilegal, di Kudus khususnya.”

Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Madura turut hadir pada rapat koordinasi penyusunan rencana pembentukan KIHT di Jawa Timur yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur secara daring pada Selasa (22/02). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Drajat Irawan, Kepala Dinas Perindag Provinsi Jawa Timur.

“Diharapkan rencana pembentukan KIHT ini dapat direalisasikan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya yaitu untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tutur Hannan Budiarto, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok dan Ratusan Barang Ilega Lainya

Semua peserta yang hadir menyimak langsung testimoni Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tentang kesuksesan mendirikan KIHT di Kudus. “KIHT Madura direncanakan akan dibentuk di Pamekasan dan Sumenep, sebagai solusi menekan angka rokok ilegal dengan pendekatan non represif dan pembinaan industry,” Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura menambahkan.

Sejalan dengan harapan pembentukan KIHT di Madura, Bea Cukai melaksanakan focus group discussion secara daring pada Selasa (02/03). Pada kegiatan yang dihadiri oleh beberapa pengguna jasa di bidang Cukai, dan perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I ini membahas tentang aturan dan syarat untuk mendirikan KIHT. (srv)

MIXADVERT JASAPRO