JagatBisnis.Com – Kantor Bea Cukai di berbagai daerah kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sejumlah total jutaan batang rokok melalui kegiatan operasi pasar. Hal ini dilakukan Bea Cukai secara kontinu dalam rangka pengawasan dan upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Beberapa kantor Bea Cukai yang kali ini menggalakkan operasi pasar diantaranya, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Malili, dan Bea Cukai Pontianak.
“Hal-hal yang menjadi atensi pengawasan kita adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (5/3).
Discussion about this post