Persoalan Mafia Tanah Diminta Jadi Prioritas

JagatBisnis.com – Perkara semacam bentrokan, bentrokan dan masalah agraria dan pertanahan senantiasa mencuat setiap tahun seakan tidak bisa teratasi.

Gimana Mafia Tanah bisa berkembang produktif, siapa sebetulnya Mafia Tanah yang wajib segera diberantas. Kasus- kasus sejenis apa yang sepatutnya jadi prioritas?

Bagi Ketua Administrator Lokataru Haris Azhar, di manapun terbentuknya aplikasi perhimpunan mafia berkembang karena ketertutupan, rendahnya pengawasan khalayak dan sedikitnya penguatan hukum. Perhimpunan itu mengaitkan berbagai berbagai bintang film, di dalam dan di luar penguasa dan tidak enggan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh badan bandit. Dalam perkara sejenis ini, ironisnya petugas kepolisian seakan tidak berkutik.

Sebagai mana aplikasi mafia tanah yang umum, badan bandit merupakan kelanjutan tangan dari investor besar yang seungguhnya mau memahami tanah- tanah di sebuah posisi. Menebar terror pada pemilik legal dan setelah itu hari menjantur wilayah itu untuk jadi kawasan industry, pergudangan dan pemukiman dan kawasan bidang usaha yang lain.

Karena itu, pembedahan mafia tanah di alun- alun sebetulnya senantiasa berkelanjutan dengan jenis Mafia Tanah buntut, ialah kelompok besar yang sanggup melakukan pergantian aturan ruang.

Baca Juga :   Ada Pegawai BPN Jadi Oknum Kasus Mafia Tanah

” Intrik sejenis ini bisa menciptakan pergantian kawasan hijau dan pelestarian jadi kawasan perumahan dan bidang usaha, pemutihan kepada pelanggaran aturan ruang, sampai pergantian arah proyek prasarana yang ironisnya terus menjadi mempermudah komersialisasi atas pergantian ruang yang terjadi,” ucap Haris, Kamis (4/3/2021).

Permasalahan Prioritas

Bagi Lokataru, terdapat sebagian permasalahan Mafia Tanah yang harus jadi atensi dan penangangan segera. Karena, mengaitkan persektuan investor besar, badan bandit, dan hukum seakan tumpul kepada mereka. Sebagian antara lain, sebagai ilustrasi, puluhan masyarakat pemilik tanah di Dusun Babakan Asem, Kabupaten Tangerang diduga kokoh jadi korban aneksasi tanah oleh sebagian pihak dengan terbitnya Nomor Benih Bidang(” NIB”) dan Akta Hak Kepunyaan(” SHM”) atas julukan orang lain.

Perihal itu mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu masyarakat Dusun Babakan Asem, Kab. Tangerang, pada BPN Tangerang pada Agustus 2020 lalu akan memasukkan tanah. BPN Tangerang menyampaikan melalui pesan di atas tanahnya telah keluar sejumlah NIB atas julukan Vreddy alhasil cara registrasi tanah tidak bisa dilanjutkan.

 

BPN Kabupaten Tangerang bahkan dengan cara khusus mengatakan kalau publikasi NIB atas julukan Vreddy yang keluar di atas tanah Heri Hermawan, berdasarkan akta akuisisi tanah yang dibuktikan dengan Akta Jual beli( AJB) antara Micang( sebagai pedagang) dengan Vreddy( sebagai konsumen) pada tahun 2013 yang dicatatkan pada Administratur Kreator Akta Tanah( PPAT) Indrarini Sawitri( Nomor SK PPAT: 2017- XVII- 2006) yang menetap di Binong Cantik Gulungan A1 Nomor 6 Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :   Terkait Kasus Mafia Tanah Margasatwa di Sumut Naik Penyidikan

Kala masyarakat melakukan kir mandiri terkait status bidang- bidang tanah kepunyaannya melalui web sah Departemen Agraria dan Aturan Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, https: atau atau www. bhumi. atr. bpn. go. id atau, dan menemukan terdapat sebagian julukan antara lain Vreddy, Hendry, dan Ahmad Ghozali, sebagai pemegang NIB dan SHM di atas tanah masyarakat di 27 dusun, dan 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan besar keseluruhan 900 Ha ataupun sekitar 9 juta M2

Tidak hanya itu, keajaiban pula terjadi, karena NIB dan atau ataupun SHM atas julukan Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan keseluruhan luasan bidang tanah masing- masing sebesar 5. 000. 000 M2( 500 Hektar) dan 2. 000. 000 M2( 200 Hektar). Padahal, Peraturan Menteri ATR atau BPN Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengaturan Kemampuan Tanah Pertanian, telah menghalangi luasan kepemilikan tanah pertanian cuma sebesar 20 Hektar. Lagi- lagi Kala warga mempersoalkan perkara ini, sejumlah bandit memberikan ancaman pada warga langsung di Alun- alun.

Baca Juga :   2 Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Kalbar Divonis Bebas

Dari permasalahan itu, terdapat sebagian aplikasi umum yang sering digunakan oleh Mafia Tanah ialah manipulasi surat tanah, akta jual beli, dan pemilik alihan akta fiskal dengan cara berkolaborasi dengan orang per orang di rezim dan administratur kreator akta tanah.

” Mengusik Pemilik tanah yang legal dengan cara dibuat jadi tidak aman dengan cara semacam Penutupan jalur, membuat gedung raga semacam pagar dan seng disekitar wilayah tanah,” ucap Haris.

Dari totalitas kasus- kasus itu, apakah korbannya orang, warga besar, industri, bahkan negeri memperlihatkan kalau tujuan utama Mafia Tanah merupakan menjadikan asset tanah sebagai alat pengembangan tujuan bidang usaha yang lebih besar dengan cara- cara melawan hukum.

” Karena itu, Lokataru beranggapan kalau kasus- kasus sejenis ini haruslah jadi prioritas,” ucapnya, menerangkan. (ser)

MIXADVERT JASAPRO