Bea Cukai Kembali Sita Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com  – Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak total tiga juta batang rokok dari dua wilayah pengawasan. Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pantoloan.

Pada Minggu (28/02), Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Jateng DIY mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial MS, MI, dan NG di Jalan Raya Kudus-Demak, beserta barang bukti sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal jenis SKM.

“Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729.308.160,” sebut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Gatot menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal karena ada ancaman pidana bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Sosialisasi Kepabeanan Melalui Siaran Radio

“Apabila ada masyarakat yang ingin berusaha menjadi produsen rokok ataupun miras secara legal, izinnya dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.

Penindakan rokok ilegal juga dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah oleh Bea Cukai Pantoloan dalam program gempur rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, dalam dua pekan Bea Cukai Pantoloan telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.

Total barang yang ditegah sejumlah 1.952.000 batang rokok ilegal dengan rincian 432.000 batang pada penindakan pertama dan 1.520.000 batang pada penindakan kedua.

Baca Juga :   Aksi Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Kapal Penyelundup Miras Ilegal dan Rokok Ilegal di Perairan Kepulauan Riau

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Alimuddin Lisaw, mengungkapkan
penindakan rokok ilegal ini terjadi pada tanggal 10 dan 22 Februari 2021. Pada tanggal 10 Februari lalu, berdasarkan hasil surveilance tim intelijen terdapat satu kontainer di Pelabuhan Dede, Kabupaten Toli Toli yang diduga memuat rokok ilegal.

“Atas informasi itu pihak kami didampingi oleh ekspedisi terkait membuka kontainer tersebut dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Alimuddin.

Kemudian, kata Alimuddin, pada tanggal 22 Februari 2021, kembali didapati satu kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dan dikirim melalui ekspedisi laut dengan pemberitahuan berupa general cargo atau barang campuran.

Baca Juga :   Aktif Berikan Sosialisasi Cukai, Ini Langkah Preventif Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Pantoloan bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer yaitu di Lorong Tiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli Toli dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Berdasarkan keterangan dari petugas, total nilai barang yang ditegah adalah Rp1.550.400.000, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp798.000.000.

Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk pengembangan dan penyidikan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO