MUI Haramkan Perpres Miras

Ketua MUI KH Cholil Nafis

JagatBisnis.ComKetua MUI KH Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras hukumnya haram. Sebab, sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melegalkan inventasi minuman keras dengan mengeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” kata Cholil dikutip dari akun Instagramnya, Senin (1/3/2021).

Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.”Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” tegasnya.

Baca Juga :   MUI Sesalkan Hinaan Politis India kepada Nabi Muhammad SAW

Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.

Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.”Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?” ungkap Cholil.

Cholil menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.”Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah,” tukasnya.

Baca Juga :   Ketum PAN Tolak Isu Pembubaran MUI

Cholil pun meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut kembali perpres tersebut. Karena, aturan tersebut tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. “Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat,” tutur Cholil.

Menurut Cholil, perpres itu hanya menguntungkan pada soal investasi namun mudaratnya untuk masa depan umat lebih banyak. Bahkan masyarakat Papua saja menolak. “Mungkin untungnya investasi iya, tapi mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua sendiri menolak,” jelasnya.

Baca Juga :   MUI Sulsel Keluarkan Fatwa, Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.(hab)

MIXADVERT JASAPRO