Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (BAZNAS) menyelenggarakan Diskusi Publik Daring (25/2) dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011”. Diskusi ini terjalin berkat kerjasama Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).
Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 9 orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat. “Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas”, pungkas Nana Sudiana selaku Sekretaris Jenderal Forum Zakat dalam diskusi daring kemarin Kamis (25/02/2021).
Discussion about this post