Tingkatkan Kepatuhan Penjual Rokok dan Masyarakat, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

JagatBisnis.com –  Bea Cukai terus berupaya aktif menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang digelar di seluruh daerah pengawasan Bea Cukai. Kegiatan yang dilaksanakan dalam kampanye tersebut termasuk operasi pasar yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para penjual rokok, sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.

Di Makassar, tepatnya di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng, Bea Cukai menggandeng Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan operasi pasar gabungan yang berlangsung pada tanggal 16 s.d. 19 Februari 2021. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah, pada Jumat (26/02) mengatakan petugas dari kedua instansi menyambangi toko-toko yang menjual rokok dan melakukan penegahan terhadap rokok ilegal. Selain melakukan penegahan, Bea Cukai Makassar juga memberi edukasi kepada pemilik toko terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal agar ke depannya mereka mampu memperhatikan rokok yang diterima untuk dijual kepada masyarakat luas.

“Upaya yang dilakukan tim dengan terjun langsung ke lapangan diharapkan dapat menjalin sinergi yang baik antar instansi pemerintah dan masyarakat, sehingga pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan dengan lebih mudah. Tidak berhenti di Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng saja, ke depannya kegiatan gempur rokok ilegal akan dilanjutkan di kabupaten-kabupaten lain di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar,” tambahnya.

Baca Juga :   Dari Feronikel Hingga Ikan Hidup, Bea Cukai Iringi Ekspor Perdana Komoditas Daerah

Di waktu yang sama, 16 Februari 2021, Bea Cukai Denpasar juga menggelar operasi pasar di di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana, antara lain Kecamatan Melaya, Pasar Pekutatan, Desa Banyubiru, TegalBedeng, Jalan Danau Kalimutu, Kecamatan Mendoyo, dan Kecamatan Medewi. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko-toko dan grosir adalah rokok yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :   Hasil Klinik Ekspor Bea Cukai Jengkol asal Sumbar dan Nipah dari Aceh Tembus Pasar Internasional

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan sosialisasi juga kepada pemilik toko dan grosir agar selalu menjual rokok yang dilekati oleh pita cukai. “Kami terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dalam rangka mengedukasi para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Pelaksanaan operasi pasar secara berkelanjutan, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, kesadaran, serta edukasi bagi para penjual dan juga khususnya masyarakat Bali tentang produk yang dilekati pita cukai. Diharapkan juga agar penerimaan negara menjadi lebih optimal,” tegasnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa melalui Customs Visit Customer

Tak hanya di Makassar dan Denpasar, di Sabang Bea Cukai juga berkolaborasi dengan Satpol PP menggelar operasi pasar di Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya, pada tanggal 17-19 Februari 2021. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Petugas menelurusi kios-kios para penjual eceran dan memberikan sosialisasi tentang bahaya pengedaran rokok ilegal di tengah masyarakat. (srv)

MIXADVERT JASAPRO