Lewat Program Customs Visit Customer, Bea Cukai Kenali Lebih Jauh Pengguna Jasanya

JagatBisnis.com –  Beragam cara ditempuh Bea Cukai untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah pada 11 Mei 2020, di tengah pandemi Covid-19. Dukungan Bea Cukai ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Untuk terus berkontribusi aktif dalam hal tersebut, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah melancarkan program Customs Visit Customer (CVC) ke perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, sebagai wadah untuk mengenali lebih jauh para pengguna jasa sekaligus wadah diskusi dan asistensi antara Bea Cukai dan pelaku industri.

Pada tanggal 23 Februari 2021, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo melaksanakan CVC ke PTPN X Unit Industri Bobbin dan PT Penyelesaian Masalah Property (PMP) yang berlokasi di Jember. Menurut Oentarto CVC yang menjadi salah satu agenda dalam lawatannya ke Bea Cukai Jember tersebut bertujuan untuk melihat proses bisnis dari kedua perusahaan kawasan berikat penghasil cerutu, sekaligus pemberian asistensi dan diskusi terkait kendala yang dihadapi oleh kedua kawasan berikat tersebut, “Kegiatan ini sekaligus mewujudkan arahan dari Presiden agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan sekaligus menstimulus kegiatan ekspor.”

Oentarto juga melakukan peninjauan proses bisnis perusahaan yang diawali dengan melihat alur pemasukan bahan baku cerutu sampai dengan proses pengepakan produk cerutu yang siap diekspor. “Selanjutnya kami juga melaksanakan asistensi kepatuhan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan memastikan bahwa proses bisnis pada kedua kawasan berikat tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang-undang kepabeanan dan undang-udang cukai yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bea Cukai dan BNNP Sulut Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano

Tak berhenti sampai disitu, ia dan jajaran juga menggelar dialog bersama untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh kawasan berikat dalam kegiatannya sehari-hari. “Kami berharap dengan adanya kunjungan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Jember ini dapat meningkatkan kepatuhan kawasan berikat sekaligus membantu kawasan berikat dalam menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi sehingga kedua perusahaan tersebut dapat lebih berkembang dan menjadi makin baik,” harap Oentarto.

CVC ke kawasan berikat juga dilaksanakan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang dengan mengunjungi PT Mega Andalan Kalasan (MAK), pada tanggal 17 Februari 2021. Perusahaan kawasan berikat yang berlokasi di Jalan Raya Piyungan-Prambanan, Sleman ini bergerak di bidang hospital equipment meliputi berbagai macam bed series. Rombongan Bea Cukai Yogyakarta disambut oleh CEO perusahaan, Buntoro Setio Mulyo. “Saat itu Pak Buntoro menjelaskan perjalanan MAK yang dimulai dari bengkel menjadi perusahaan peralatan rumah sakit pada tahun 1988 sampai dengan saat ini. MAK tumbuh menjadi salah satu perusahaan manufaktur di bidang hospital equipment terbaik di Indonesia dan saat ini termasuk sepuluh perusahaan besar di dunia yang memiliki kapasitas produksi alat kesehatan yang cukup besar. MAK mampu menyisihkan produsen dalam negeri yang jumlahnya sekitar 193 perusahaan,” jelas Hengky mengutip kata-kata Buntoro.

Baca Juga :   Peluncuran Batam Logistics Ecosystem “Logistik Tertata, Efisiensi Terjaga”

Ia menambahkan, produk MAK sudah mendunia, diekspor ke Jepang dan bahkan ke beberapa high risk country, yaitu Tanzania, Sudan, dan Libya. PT MAK juga sangat mendukung dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memperbanyak produksi yaitu mencapai 4.000 bed/tempat tidur dalam setiap bulan sehingga dapat mencukupi kebutuhan tempat tidur rumah sakit di berbagai negara. “Di akhir kunjungan, kami mengucapkan terima kasih kepada MAK atas kerja sama yang terjalin selama ini. Atas kinerja dan kepatuhan yang baik, MAK sempat dinobatkan sebagai perusahaan pembayar pajak terbesar untuk Kabupaten Sleman pada tahun 2014 sampai dengan 2016 dengan menyetorkan pajak puluhan miliar rupiah ke kas negara,” lengkap Hengky.

Baca Juga :   Bea Cukai Jalin Sinergi dengan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Wilayah Sulawesi

Fasilitas kawasan berikat yang diberikan Bea Cukai memang diyakini mampu memberikan banyak manfaat kepada perusahaan, salah satunya adalah tersedianya fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang memungkinkan pengusaha kawasan berikat dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan. Hal ini pula yang membuat Harita Group, perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara mengajukan permohonan izin operasional pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB).

Menanggapi permohonan izin operasional tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Dicky Hadi Pratama melaksanakan CVC ke kantor Harita Group. “Kami melakukan pengecekkan batas-batas lokasi dari setiap PDKB dan melakukan kegiatan stock opname yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin operasional kawasan berikat. Dalam kegiatan stock opname dilakukan pendataan saldo awal atas bahan baku, bahan penolong, barang modal, peralatan perkantoran, dan bahan dalam proses dari setiap PDKB, data tersebut nantinya akan dicantumkan dalam IT Inventory sebagai saldo awal ketika PDKB mulai beroperasional,” jelasnya.

Dicky pun berharap dengan terlaksananya CVC tersebut, pendirian kawasan berikat Harita Group dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara. (srv)

MIXADVERT JASAPRO