JagatBisnis.Com – Bea Cukai terus menggencarkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal di berbagai wilayah, diantaranya wilayah pengawasan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Jateng DIY), Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Cirebon.
Hingga 19 Februari 2021, Bea Cukai di lingkungan Jateng DIY telah melakukan 40 penindakan rokok ilegal. Jumlah rokok yang diamankan mencapai lebih dari 9 juta batang, dengan nilai mencapai Rp9,12 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,99 miliar.
Bea Cukai akan lebih intensif dalam melakukan penindakan rokok ilegal di tahun 2021, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Moch. Arif Setijo Nugroho, Kamis (25/2) di kantornya. “Koordinasi internal dalam wilayah, antar wilayah dan nasional akan semakin intensif. Sinergi dengan aparat terkait juga lebih ditingkatkan, demikian juga dengan pemda dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya, melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Discussion about this post