Bea Cukai Resmikan Dua Perusahaan Ini Menjadi Kawasan Berikat

JagatBisnis.com –  Bea Cukai menambahkan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan di Aceh dan Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai upaya Bea Cukai untuk terus meningkatkan perekonomian melalui pengembangan sektor industri dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berupaya menggali potensi daerah semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Salah satunya dengan meresmikan langsung PT Great Giant Pineapple (GGP) menjadi kawasan berikat hortikultura di Provinsi Aceh, pada Senin (22/2) di Aula Bea Cukai Lhokseumawe.

PT GGP merupakan perusahaan yang bergerak di komoditi buah dan sayuran hortikultura berlokasi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Produk yang menjadi komoditas utama perusahaan tersebut adalah Highland Pisang Cavendish yang ditanam pada lahan seluas empat hektar di Jalan Raya Bireuen-Takengon, Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga :   Bea Cukai Sukseskan Ekspor Perdana Ekskavator ke Kamboja

“Dengan diresmikannya PT GGP sebagai kawasan berikat hortikultura di Provinsi Aceh ini, semoga selanjutnya dapat meng-engage industri lainnya agar dapat berkembang lagi serta dapat memanfaatkan fasilitas Bea Cukai dalam kegiatan ekspornya,” harap Safuadi.

Satu tujuan dengan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Cirebon juga berupaya untuk mendorong kemajuan industri khususnya di daerah pengawasannya yaitu Ciayumajakuning. Pada Senin (15/2) lalu, Bea Cukai Cirebon berhasil mengantarkan salah satu perusahaan di Kabupaten Majalengka, PT Shoetown Footwear Industrial Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat yang diresmikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.

Baca Juga :   Bea Cukai Kembali Laksanakan Customs Visit Customers

PT Shoetown Footwear Industrial Indonesia adalah sebuah industri penghasil produk sepatu dan sandal, di Jalan Raya Kasokandel Km 45, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan bahwa perusahaan ini berdiri di atas lahan seluas lebih dari sepuluh hektar dan telah menyerap ribuan tenaga kerja. “Dampak ekonomi yang sangat positif dirasakan oleh masyarakat di wilayah Majalengka dan sekitarnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Prioritaskan Tenaga Kesehatan, Bea Cukai Percepat Distribusi Vaksin Moderna

Pengujian dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat setelah sebelumnya dilakukan uji kelengkapan administrasi, fisik perusahaan dan software yang disyaratkan bagi perusahaan penerima fasilitas.

Sebelumnya, kata Encep, Bea Cukai Cirebon sebagai agen fasilitas juga telah memberikan asistensi kepada PT Shoetown Footwear Industrial Indonesia selama melakukan persiapan pengajuan fasilitas kawasan berikat.

“Dengan semakin berkembangnya sektor industri di wilayah Ciayumajakuning, diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Encep. (srv)

MIXADVERT JASAPRO