JagatBisnis.Com – Bea Cukai gencarkan sosialisasi ketentuan cukai, mulai dari cara mengenali rokok ilegal kepada penjual eceran, implementasi penyampaian dokumen cukai secara daring bagi para pengusaha yang bergerak di industri rokok, hingga penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk pemerintah daerah. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas peranan cukai bagi penerimaan negara dan bahaya pelanggaran di bidang cukai.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, mengatakan di Aceh Singkil, Bea Cukai Meulaboh telah melaksanakan sosialisasi bertajuk Customs Goes to Keude (warung kecil) di Kecamatan Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. “Mereka menyusur beberapa toko ataupun warung kecil penjual rokok di sekitar kota. Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal,” katanya, melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Discussion about this post