Sempat Ditunda, Sidang John Kei Kembali Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus John Kei.

JagatBisnis.com –  Majelis hukum Negara Jakarta Barat kembali mengadakan sidang buntut permasalahan penganiyaan dan pembantaian yang mengaitkan John Kei pada hari ini Rabu, 24 Februari 2021. Sebelumnya, sidang luang ditunda selama 2 minggu.

” Skedul hari ini pengecekan saksi,” tutur Humas Majelis hukum Negara Jakarta Barat, Eko Ariyanto, saat dikonfirmasi.

Sementara dalam sidang sebelumya, Beskal Penggugat Biasa (JPU) membacakan pesan cema kepada John Kei. JPU menggugat John Kei dengan 5 artikel berangkap.

Artikel cema itu mencakup pembantaian berencana, pengeroyokan sampai terdapatnya korban meninggal dan kepemilikan senjata api dan senjata runcing.

Dalam cema awal itu John Kei rawan kejahatan Artikel 340 KUHP junto artikel 55 bagian 1 junto Artikel 55 bagian 2 KUHP tentang pembantaian berencana. (ser)

MIXADVERT JASAPRO