Apa Sih yang Harus Diketahui Dalam Wakaf Uang?

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo meluncurkan “Gerakan Nasional Wakaf Uang” pada Senin, yang lalu 25 Januari 2021. Dalam sambutannya sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Presiden Joko Widodo menekankan potensi wakaf yang sangat besar, Presiden Joko Widodo berharap pemanfaatan wakaf tidak hanya ditujukan di bidang sosial peribadatan, seperti pembangunan masjid, madrasah, dan makam.

“Semua ekosistem muslim harus menyambut secara positif, terlepas dari isu kontroversi yang mungkin kurang pas, tapi kita mempunyai kenyakinan bahwa wakaf sebagai bagian instrument keuangan umat islam, bisa menjadi penggerak, bisa menjadi motor dari perbaikan ekonomi umat islam selain zakat, infak dan sedekah. Wakaf ini bukan hanya memberikan dimensi sederhana secara material perbaikan ekonomi masyakrakat namun bisa menjadi ATM bagi manusia untuk bisa diterima pahalanya sekalipun kita sudah meninggal. Bahwa produk wakaf uang ini relatif menjadi hal yang baru, relative hal yang belum semua orang paham, tetapi ini terobosan sebuah gerakan dimana umat islam akan memiliki. Berharap diskusi ini menjadi manfaat kepada seluruh umat nanti, serta memberikan literasi dan mendorong gerakan wakaf uang bagi semua masyarakat, dimana literasi tentang wakaf uang masih rendah,” ujar Nasyith Majidi selaku Ketua Yayasan Dompet Dhuafa dalam Diskusi virtual tentang Mitigasi Risiko Wakaf Uang pada Selasa, 23/02/2021.

Sementara dalam wakaf terdapat tantangan terutama para nadzir dalam mengelola wakaf tunai, hal ini dijabarkan oleh Bambang Suherman, selaku Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf DD, “terdapat tiga hal besar dalam tantangan pengelolaan wakaf tunai yakni dengan adanya polemik ini harus dimanfaatkan untuk mendorong informasi tentang wakaf. Saat ini pemerintah perlu memberikan informasi yang lebih terbuka tentang siapa yang akan ditunjuk menjadi nadzir wakaf tunai. Mengingat kapasitas nadzir hari ini juga perlu dipastikan kompeten dan diketahui oleh masyarakat. Para pengelola wakaf saat ini perlu lebih banyak mengekpose laporan pengelolaan asset wakaf ke publik, agar publik mampu mengukur kualitas tata kelola para nadzir yang dilakukan atas aset wakaf yang ada”.

Baca Juga :   DD Waspada Bersama Bank Indonesia Hadirkan Gerai Zakat

Sementara di sisi kacamata Pimpinan Redaksi Republika, Irfan Junaidi mengatakan, “Gerakan Wakaf tunai ini adalah pengembangan ekonomi umat yang menurut saya secara kebanggaan harusnya didorong. Memang perlu waktu dan kampanye untuk memberikan persepsi yang lebih utuh ke masyarakat, karena selama ini pemahaman wakaf hanya sebatas pemakaman, masjid harus bentuk benda dan nilai yang besar. Dengan adanya wakaf tunai ini, masyarakat harus dikenalkan juga dengan uang yang tidak besar dapat berkawaf dengan nilai yang tetap bisa digunakan dalam program yang produktif, sosialisasi ini harus gencar kepada masyarakat”.

Baca Juga :   Malam Nuzulul Qur’an, Ahmad Wakafkan Rumah Antik Senilai Rp1,2 Miliar

Wakaf memiliki dua fungsi baik sebagai sarana ibadah dan pencapaian kesejahteraan sosial. Seperti yang disampaikan Prof. Dr. Nurul Huda selaku Komisioner Badan Wakaf Indonesia mengatakan, “Dengan adanya wakaf kita harapkan dapat menurunkan kemiskan dengan wakaf masuk ke dalam indikator-indikator kemiskinan tersebut”,

Baca Juga :   Dompet Dhuafa Bantu Pelaku UMKM di Tengah Pandemi COVID-19

Di sisi lain Ahmad Juwaini, selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah mengatakan, “Dalam pengelolaan wakaf yang harus diketahui oleh masyarakat ada beberapa jenis risiko wakaf uang dan mitigasinya, baik risiko shariah compliance, risiko keamanan, risiko penyalahgunaan, risiko investasi dan risiko kepercayaan. Adanya risiko perlu strategi mitigasinya seperti adanya Dewan Pengawas Syariah di dalam struktur organisasi nazir, pengawasan harta benda wakaf, membuat SOP pengelolaan dan peraturan organisasi, membentuk komite investasi dan membuat kerangka pengelolaan yang memadai”. (srv)

MIXADVERT JASAPRO