Oknum Guru Cabuli Muridnya selama Bertahun-tahun

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, bernama samaran Z (59) diduga makan muridnya selama bertahun- tahun.

” Saat ini yang berhubungan telah kita tetapkan sebagai terdakwa dan dilakukan penangkapan badan,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution.

Beliau menjelaskan biarpun permasalahan terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, tetapi wilayah ketetapannya masuk ke Polresta Bukittinggi alhasil pemrosesan permasalahan dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Baca Juga :   7 Perempuan Diamankan Polisi Usai Kepergok Kumpul dengan Sesama Jenis

Charul Amri membeberkan orang per orang guru berolahraga itu rawan ganjaran bui maksimal 15 tahun atas aksi buruk yang dilakukan. Korbannya merupakan anak didik sendiri yang pula berjenis kemaluan pria.

Berdasarkan pengecekan kepolisian diketahui perbuatan kejahatan prostitusi itu telah berulang- berulang mulai dari 2013 kala korban masih bersandar di kursi kategori 4 SD.

Sedangkan saat ini kala permasalahan terbongkar, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah jadi anak didik SMP.

Baca Juga :   Korban Pesta Miras di Blora Bertambah Jadi 6 Orang

Modus yang digunakan Z merupakan menjanjikan korban dengan uang jajanan.

Aksi itu dilakukan di rumah dinas, dan kala beliau pula yang mengantar- jemput korban.

Karena kerap menjemput korban seperti itu hingga mencuat kebimbangan untuk masyarakat di area rumah korban.

Pimpinan Anak muda di tempat korban bermukim yang pula berprasangka dengan perihal itu setelah itu memeriksa korban tentang apa yang terjadi, di situlah korban menggambarkan seluruhnya.

Pihak keluarga yang tidak dapat dengan peristiwa itu akhirnya menghadiri pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga :   Polisi Ringkus Wanita dan Dua Pria yang Perdagangkan Puluhan Remaja

Terdakwa dijerat polisi dengan artikel 82 bagian (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang pergantian atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Proteksi Anak.

Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penentuan peraturan penguasa pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang pergantian kedua atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang proteksi anak. (ser)

MIXADVERT JASAPRO