Dorong Ekspor Nasional, Bea Cukai Kenalkan Fasilitas KITE

JagatBisnis.com – Untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Bea Cukai terus memfasilitasi pengguna jasa dalam proses bisnisnya. Fasilitas yang diberikan antara lain adalah izin dalam bidang kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), baik untuk perusahaan dengan skala besar maupun IKM.

Pada kesempatan ini, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas KITE kepada PT. Andalan Furnindo pada Senin (08/02). Perusahaan ini merupakan satu dari 11 perusahaan gula rafinasi di Indonesia, dan berlokasi di Kompleks Pergudangan Marunda Center.

“Perusahaan kami memulai produksi secara komersial pada Juni 2013, saat ini bahan baku raw sugar masih kami impor dari beberapa negara, seperti Thailand, Australia, India dan Brasil. Dengan diberikannya fasilitas ini, tentu sangat bermanfaat bagi perusahaan kami,” papar Indra Suryaningrat, Direksi FICO HRGA dan SCM.

Baca Juga :   Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Jakarta, Tahi Bonar Lumban Raja, menurutkan, “melalui fasilitas KITE, Bea Cukai berharap pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa pembebasan bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan, sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.”

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Terima Kunjungan Pengguna Jasa

Sementara itu, Bea Cukai Cikarang melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait KITE untuk Industri Kecil atau Menengah (IKM) ke PT. Batawell, yang merupakan pelaku usaha IKM di wilayah Cikarang yang bergerak di bidang produksi dan pengelolaan komponen mesin pendingin.

Mohamad Nur Eko Yuwono, Kepala Seksi PLI, bersama Mulyana, Kepala Seksi PKC IX Kantor Bea Cukai Cikarang, menjadi pemateri pada kesempatan ini, dan memaparkan mengenai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan fasilitas KITE IKM kepada PT Batawell.

“Sejalan dengan misi Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri dalam rangka memajukan industri dalam negeri, fasilitas KITE IKM ini tentunya memudahkan pengguna jasa terkait hal prosedural dan insentif fiskal dalam melakukan kegiatan ekspor,” papar Eko.

Baca Juga :   Bersama Bank Indonesia, Bea Cukai Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini

Proses impor bahan baku yang diolah di dalam negeri dengan tujuan akan diekspor akan mendapat pembebasan bea masuk, PPN maupun PPnBM serta diberikan berbagai kemudahan terkait hal prosedural. “Hal ini merupakan upaya dari pemerintah dalam mendukung IKM di seluruh Indonesia dalam bersaing secara global, dan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia,” Mulyana menambahkan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO