Buruh Khawatir, Dananya di BPJS Ketenagakerjaan Raib

JagatBisnis.com – BPJS Ketenagakerjaan kini sedang menjadi sorotan publik. Dugaan korupsi pengelolaan dana investasi yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat sebagian buruh resah. Karena khawatir hal itu akan membuat proses pembayaran klaim akan terganggu. Apalagi, sejauh ini, belum ada kejelasan dari Kejagung terkait dugaan korupsi yang terjadi di badan eks PT Jamsostek tersebut.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan tingkat pengembalian investasi atau imbal hasil (yield on investment/YOI) mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir. Sehingga penurunan ini berdampak pada imbal hasil atau hasil pengembangan yang diterima peserta jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini berarti, jumlah yang diterima peserta akan semakin kecil. Karena, imbal hasil peserta pada 2016 sebesar 7,19 persen. Lalu, naik pada 2017 menjadi 7,82 persen. Namun, imbal hasil turun lagi menjadi 6,26 persen pada 2018. Kemudian, pada 2019 turun menjadi 6,06 persen. Pada 2020 imbal hasil JHT 5,63 persen. Jadi, YOI turun, itu mengakibatkan imbal hasil JHT turun,” katanya di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca Juga :   Akhirnya, Pansel BPJS Berhasil Memilih Dewas dan Direksi

Meski turun, lanjutnya, imbal hasil untuk peserta JHT tak boleh lebih rendah dari rata-rata suku bunga. Sehingga penempatan dana di BPJS Ketenagakerjaan masih lebih untung ketimbang deposito. Karena rata-rata suku bunga BPJS Ketenagakerjaan sebesar 4 persen.

Baca Juga :   Ini Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

“Jadi daripada di deposito bank pemerintah, tetap lebih baik di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjamin dana peserta program jaminan sosial  aman dan tidak hilang. Pernyataan itu disampaikan di tengah kasus dugaan korupsi yang menjerat lembaganya.

“Bisa dipastikan kami tidak merugi. Likuiditas kami masih sangat kuat. Oleh karena itu, kami meminta peserta tidak risau, karena kami masih mampu membayar klaim dari pekerja. Jadi, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu risau,” tegasnya.

Baca Juga :   Pengobatan Atlet PON XX Cidera, Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Dia meminta agar semua pihak berhenti melakukan provakasi terhadap permasalahan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, dampak dari provokasi tersebut sangat besar kepada perekonomian Indonesia, terutama di tengah upaya keras pemerintah mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Apabila aset kami menurun, karena sebagian aset diinvestasikan pada saham dan reksa dana. Penurunan tersebut terjadi karena fluktuasi di pasar modal. Selain itu, penempatan dan pengelolaan instrumen investasi di BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan diawasi oleh regulator dan lembaga independen,” tutupnya. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO