Angka Penurunan Perkawinan Anak di Indonesia Masih Landai

JagatBisnis.com – Angka perkawinan anak di Indonesia dari tahun 2017-2019, belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Bahkan selama periode itu, penurunan perkawinan anak terjadi dengan landai. Oleh sebab itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menargetkan angka perkawinan anak turun hingga 8,74 persen pada tahun 2024.

“Target ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target itu tercetus karena angka perkawinan anak selama 2017-2019 hanya sekitar 0,4 persen,”’kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny Rosalin, dalam Rakor Pencegahan Perkawinan Anak secara virtual, Senin (15/2/2021).

Dia memperkirakan, angka perkawinan anak pada 2020, diproyeksikan turun drastis menjadi 10,19 persen. Makanya, perkawinan anak harus dicegah agar jangan sampai terjadi. Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Apalagi, saat ini jumlah anak di Indonesia mencapai sepertiga penduduk.

Baca Juga :   KKPA: Penghapusan Kekerasan Anak Jangan Ditunda

“Anak-anak adalah investasi bangsa di masa depan, sehingga hak-haknya harus dipenuhi dan dilindungi. Selain berdampak pada masalah kesehatan anak, perkawinan anak juga mengancam kondisi keluarga, bahkan bangsa dan negara. Mengingat besarnya dampak negatif yang bisa terjadi, maka pernikahan anak harus bisa dicegah,” ujarnya.

Baca Juga :   Survei KPPPA: Jumlah Kekerasan Perempuan dan Anak Menurun

Lenny menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2017 disebutkan, dari 22 provinsi, Kalimantan Selatan menjadi provinsi yang tingkat perkawinan anaknya tinggi. Setahun berikutnya, 2018, peringkat pertama diduduki oleh Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Kalimantan Selatan turun diperingkat keempat.

Baca Juga :   Pentingnya Peran Orangtua Cegah Perkawinan Anak

“Sayangnya, pada 2019, Provinsi Kalimantan Selatan kembali menjadi peringkat pertama.
Angka perkawinannya turun dibanding tahun 2017, tetapi tetap di atas 20 jadi 21,2 persen. Jadi, dari 100 anak, ada 21 anak-anak di Kalimantan Selatan yang kawin di bawah usia 18 tahun,” tutup Lenny. (eva)

MIXADVERT JASAPRO