JagatBisnis.com – Angka perkawinan anak di Indonesia dari tahun 2017-2019, belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Bahkan selama periode itu, penurunan perkawinan anak terjadi dengan landai. Oleh sebab itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menargetkan angka perkawinan anak turun hingga 8,74 persen pada tahun 2024.
“Target ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target itu tercetus karena angka perkawinan anak selama 2017-2019 hanya sekitar 0,4 persen,”’kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny Rosalin, dalam Rakor Pencegahan Perkawinan Anak secara virtual, Senin (15/2/2021).
Dia memperkirakan, angka perkawinan anak pada 2020, diproyeksikan turun drastis menjadi 10,19 persen. Makanya, perkawinan anak harus dicegah agar jangan sampai terjadi. Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Apalagi, saat ini jumlah anak di Indonesia mencapai sepertiga penduduk.
Discussion about this post