Pelaku Kasus PPA Ternyata Banyak Kerabat Korban

Ilustrasi Pelecehan

JagatBisnis.com – Polres Rejang Lebong, Bengkulu, sedang menanggulangi 5 masalah Proteksi Wanita dan Anak( PPA) di wilayah ketetapannya terbatas Januari sampai dini Februari 2021.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Memuji mengalem Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, mengatakan permasalahan PPA yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong ini berbentuk prostitusi dan aplikasi perdagangan orang.

” Mulai dari dini tahun 2021 ini terkait dengan penindakan masalah Proteksi Wanita dan Anak bertambah lumayan penting, saat ini sudah terdapat 5 masalah yang kita tangani,” tutur ia, Jumat (12/2/2021).

Ia mengatakan, terdapatnya kenaikan permasalahan PPA yang terjadi itu rasanya jadi atensi para orang berumur dan pihak- pihak terkait yang lain di Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pemasyarakatan kepada wanita dan anak alhasil permasalahannya tidak lalu bertambah.

Baca Juga :   912 Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau

Permasalahan PPA yang sedang mereka tangani itu, tutur ia, antara lain permasalahan prostitusi anak kandungan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri selama 4 tahun ialah AN( 33) masyarakat Kelurahan Terkini, Kecamatan Curup yang diamankan pada 29 Januari 2021 di Kabupaten Seluma, Bengkulu setelah luang buronan sejak November 2020 lalu.

Setelah itu permasalahan perdagangan orang yang mengaitkan 3 orang sebagai tersangka- nya, 2 di antara lain merupakan anak di dasar baya yang dibekuk aparat 28 Januari. Ketiganya yakni NS( 17) masyarakat Kecamatan Curup Utara dan terdakwa AS (17) masyarakat Kecamatan Curup Tengah, dan TR( 36) masyarakat Dusun Langsat Ulu, Kecamatan Curup Timur dalam permasalahan pelacuran” online” ataupun daring.

Baca Juga :   Ular Sanca 3 Meter di Bekasi Nangkring di Atas Rumah Warga

Terkini merupakan permasalahan prostitusi yang dilakukan mamak kepada keponakan- nya sendiri dengan terdakwa S( 35) masyarakat Dusun Karang Berhasil, Kecamatan Selupu Rejang yang diamankan aparat pada 8 Februari 2021.

Sepanjang ini dari 5 masalah yang sedang ditangani bagian PPA Polres Rejang Lebong itu, tutur AKP Ahmad Musrin Muzni untuk masalah pelacuran daring yang mengaitkan anak di dasar baya yang berperan sebagai germo dengan tersangka- nya NS dan AS berkas- nya sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong untuk dinaikkan ke sidang.

Baca Juga :   5 Hari Gibran Tersesat di Gunung Guntur

” Untuk arsip kedua anak pelaku ini sudah kita jalani pemberian langkah kedua pada hari Kamis bertepatan pada 11 Februari kemarin, karena tersangka- nya anak hingga prosesnya dilakukan percepatan sesuai dengan SPPA sangat lelet 14 hari,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan memo grupnya permasalahan PPA yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sejauh 2020 lalu sebesar 27 masalah, di mana para pelaku mayoritas merupakan keluarga dekat dan orang yang dikenal korban, para pelaku- nya ini beberapa telah dijatuhi putusan oleh juri majelis hukum negara setempat. (ser)

MIXADVERT JASAPRO