Model Seksi Beiby Putri Ditahan Atas Penyalagunaan Narkoba

Model majalah dewasa Beiby Putri sebagai tersangka kasus narkoba

JagatBisnis.com – Polisi telah memutuskan model majalah berusia Beiby Gadis sebagai terdakwa permasalahan dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

“( Beiby Gadis) Sudah terdakwa,” tutur Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada reporter, Jumat 12 Februari 2021.

Tidak hanya itu, Beiby juga telah sah ditahan. Ia ditahan di Rumah Narapidana Polda Metro Berhasil setelah diresmikan terdakwa. Yusri menambahkan, grupnya masih melakukan pengembangan terkait permasalahan ini. Polisi masih lalu berburu pedagang benda tabu itu ke Beiby.

Baca Juga :   6 Tahanan Pencurian dan Narkoba di Polres Toba Melarikan Diri

” Kita masih menunggu hasil investigasi karena kita masih mengejar satu lagi DPO( Catatan Pencarian Orang) yang menjual( narkoba) pada yang berhubungan,” tutur ia.

Baca Juga :   Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap

Sebelumnya dikabarkan, seorang model majalah berusia bernama samaran IPR alias Beiby Gadis dicokok terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Perihal itu dibenarkan Kepala Bidang Ikatan Warga Polda Metro Berhasil, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Baca Juga :   WNA Asal Peru Tewas di Bali karena Narkoba

” Pelaku atas julukan IPR,” tutur Yusri pada reporter, Rabu, 10 Februari 2021.

Beiby dicokok di Kondominium Bassura City Menara Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 5 Februari sekitar jam 23. 50 Wib. (ser)

MIXADVERT JASAPRO