63 Kendaraan Menuju Bogor Didenda karena Langgar Gage

JagatBisnis.com – Puluhan juru mudi alat transportasi bermotor didenda masing- masing Rp50. 000 dan peringatan lidah oleh Tim kombinasi dari Penguasa Kota Bogor dan Polresta Bogor. Alasannya, melanggar ketentuan ganjil- genap( gage) di Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, mengatakan sebesar 63 alat transportasi bermotor itu diserahkan ganjaran administratif berbentuk kompensasi pada pengecekan di 2 posisi ialah di Pos Sekat Bekas Halte Wangun dan di” Check Poin” Monumen Kujang.

” Di Pos Sekat Bekas Halte Wangun terdapat 32 alat transportasi dan di Check Poin Monumen Kujang terdapat 31 alat transportasi. Setiap alat transportasi diserahkan ganjaran administratif kompensasi Rp50. 000 dan peringatan lidah untuk menaati ketentuan,” tutur Agus, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga :   Polisi Rencanakan Opsi Ganjil Genap di Kawasan Puncak

Bagi Agus, sebesar 63 alat transportasi bermotor itu, bagus mobil ataupun sepeda motor diserahkan ganjaran kompensasi, karena melanggar ketentuan ganjil- genap untuk alat transportasi bermotor yang diaplikasikan Penguasa Kota Bogor.

” Alat transportasi itu tetap berani melintas, walaupun di Pos Sekat dan di Check Poin sudah dipasang plang kekangan, untuk alat transportasi yang piringan hitam nomornya tidak sesuai dengan bertepatan pada di almanak,” tuturnya.

Agus menambahkan, ganjaran kompensasi yang diserahkan merupakan ganjaran terendah dari ganjaran yang diatur dalam Peraturan Orang tua Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, ialah kompensasi Rp50. 000 sampai Rp250. 000 untuk perorangan yang melanggar teratur kesehatan pada penyelesaian COVID- 19 di Kota Bogor.

Baca Juga :   Kebijakan Ganjil Genap Dibatalkan Oleh Gubenur Bali di Kuta Dan Sanur

Bagi ia, pada razia aplikasi ganjil- genap untuk alat transportasi bermotor, tim kombinasi dari Penguasa Kota Bogor dan Polresta Bogor menangkap sebesar 136 alat transportasi bermotor di 2 posisi itu selama 3, 5 jam, pada jam 08. 00 sampai 11. 30 Wib.

Dari 136 alat transportasi itu, terdapat 73 alat transportasi sepeda motor yang diserahkan ganjaran sosial berbentuk peringatan lidah untuk menaati aturan kesehatan dan ketentuan ganjil- genap yang diberlakukan Penguasa Kota Bogor.

Baca Juga :   Libur Lebaran, Ganjil-Genap di Tempat Wisata Ditiadakan

Agus mengatakan, razia aplikasi ganjil- genap di Kota Bogor mempersiapkan di 6 Pos Sekat dan 5 titik” Check Poin” di Kota Bogor, pada Jumat sampai Minggu (12-14/2/2021).

6 Pos Sekat yang disiapkan ialah Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gapura Tol Baranangsiang, Bekas Halte Wangun, SPBU Pensiunan, dan Bubulak.

7 titik” Check Poin” ialah Check Poin Simpang Air Mancur, Bantarjati, Monumen Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah. (ser)

MIXADVERT JASAPRO