Pentingnya Peran Orangtua Cegah Perkawinan Anak

JagatBisnis.com – Angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi, jumlahnya mencapai 1,2 juta kasus. Penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu isu yang diprioritaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Karena pernikahan dini menjadi salah satu pelanggaran hak anak yang masih terjadi secara masif, terutama di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga menjelaskan, selama ini pihaknya sangat intensif melakukan kampanye “Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak” hingga ke tingkat desa. Selain itu, advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan bersama seluruh stakeholder.

“Di masyarakat masih terdapat kelompok tertentu yang secara massif mengajak anak-anak untuk tidak takut menikah di usia muda, seperti promosi yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Aisha melalui media sosial dan brosur. Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan WO itu membuat kami geram,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga :   Angka Penurunan Perkawinan Anak di Indonesia Masih Landai

Dia mengakui, keberadaan WO tersebut sudah meresahkan pemerintah dan masyarakat. Karena weddings itu telah mempengaruhi pola pikir anak muda dengan slogan menikah itu mudah. Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Disebutkan, perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

“Promosi WO tersebut sudah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016,” tegasnya.

Baca Juga :   KKPA: Penghapusan Kekerasan Anak Jangan Ditunda

Menurutnya, promosi WO tersebut sangat bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara. Karena dikhawatirkan, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs itu justru disalahgunakan untuk tindakan pelanggaran hukum lainnya.

“Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan LSM,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, perlindungan anak menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri. Oleh sebab itu, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada anak. Anak harus paham hak-haknya. Anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuhnya. Sehingga anak mampu melindungi dirinya sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembangnya.

Baca Juga :   Survei KPPPA: Jumlah Kekerasan Perempuan dan Anak Menurun

“Kami juga ajarkan, kalau setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka. Karena anak adalah generasi penerus bangsa ini. Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi,” tutup Bintang. (eva)

MIXADVERT JASAPRO