Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp368 Juta

JagatBisnis.com –  Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019-2020, serta pemusnahan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Karantina Pertanian (OPTK) bersama Karantina Pertanian.

Pemusnahan BMN digelar oleh Bea Cukai Kualanamu, Senin (8/2), bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Monang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Kecamatan Beringin.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menyebutkan BMN yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil, dan sparepart kendaraan. BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang.

Baca Juga :   Bea Cukai Layani Reimpor Perlengkapan Senjata Densus 88 dari Yordania

“Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp368.633.000,” ungkap Elfi.

Menurut Elfi, hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar di tengah Covid-19. Elfi juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.

Sepanjang periode tahun 2019-2020, kata Elfi, Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan BMN atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Bea Cukai Ikut Serta Dalam Pemusnahan Barang Ilegal di Berbagai Daerah

“Pemusnahan ini menegaskan fungsi Bea Cukai selain sebagai revenue collector juga sebagai community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah,” jelas Elfi.

Elfi menambahkan, selain melindungi pertumbuhan industri, pemusnahan ini juga secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait.

Sementara itu pada hari yang sama, kegiatan pemusnahan juga digelar Bea Cukai bersama Kantor Karantina Pertanian Makassar terhadap HPHK dan OPTK. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah, dalam kegiatan pemusnahan tersebut menyebutkan komoditi yang dimusnahkan berasal dari sembilan negara yang berbeda diantaranya adalah Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kep. Solomon, Cina, Hongkong, Laos dan Perancis.

Baca Juga :   Rambah Pasar Internasional, Pisang Mas dari Lampung berlayar ke Singapura

“Berat total barang yang dimusnahkan 8.041 gram dari 22 jenis komoditi,” ujar Eva.

Adapun yang dimusnahkan termasuk diantaranya adalah bibit jamur serta daging olahan. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan periode November 2020 hingga Januari 2021 yang tidak mempunyai dokumen pelengkap.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat terhadap risiko penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan serta dapat meningkatkan pemahaman terkait perizinan impor barang ke Indonesia,” pungkas Eva. (srv)

MIXADVERT JASAPRO