Aniaya Warga sampai Tewas, Anggota DPRD dari PKB Ditahan

Ilustrasi Penjara

JagatBisnis.com – Boby Ade Saputra yang ialah anggota DPRD Dharmasraya Sumatra Barat( Sumbar) dari Bagian Partai Kebangkitan Bangsa( PKB) saat ini ditahan di Mapolres Dharmasraya usai menempuh pengecekan selama hampir 5 jam. Boby yang didampingi pegacaranya memberikan diri pada Selasa pagi kemarin. Beliau luang lenyap usai diresmikan polisi sebagai terdakwa dan masuk dalam catatan pencarian orang( DPO) dengan permasalahan penganiayaan berat dengan cara bersama- sama yang menyebabkan kematian seorang masyarakat bernama Dani Kumara.

Baca Juga :   Bertamu ke Rumah Istri Orang, Polisi Ini Digrebek Warga

“ Setelah memberikan diri, yang berhubungan kita cek hampir selama 5 jam kemarin. Setelah itu, kita kuat,” tutur Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suryanto, Rabu 10 Februari 2021.

Bagi AKP Suryanto, sebelumnya Boby diresmikan sebagai terdakwa atas permasalahan penganiayaan berat yang menyebabkan Dani Kumara berpulang.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan Boby bersama dengan 10 rekannya itu, terjadi pada 21 Juni 2020 lalu. Sesudah penganiayaan itu, yang berhubungan setelah itu melarikan diri. Sejak itu, beliau diresmikan sebagai buronan polisi.

Baca Juga :   Bermain dengan Temannya, Bocah 5 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai

“ Usai melakukan penganiayaan, melarikan diri. Dan berikutnya diklaim buronan. Sedangkan 4 pelaku yang lain, sebelumnya sudah dibekuk dan sedang menempuh cara sidang,” tutup AKP Suryanto.

Boby Ade Saputra diresmikan sebagai buronan Kepolisian Resor Dharmasraya sejak Agustus 2020. Sejak diresmikan sebagai buronan, kandidat Partai Kebangkita Bangsa( PKB) rentang waktu 2019- 2024 itu, tak sempat masuk kantor dan melaksanakan kewajiban dan gunanya sebagai delegasi orang.

Baca Juga :   Viral! Pengendara Motor Acungkan Jari, Polisi Bakal Atur Pesepeda Road Bike di Jalan Sudirman pada Jam Tertentu

Permasalahan penganiayaan yang ikut mengaitkan Boby itu, terjadi pada 21 Juni 2019. Saat itu, korban bernama Dani Kumara dituduh telah menjual anak salah satu terdakwa ke Provinsi Jambi. Anak itu, masih di dasar baya. (ser)

 

MIXADVERT JASAPRO