Bea Cukai Bogor Tangkap Tangan Seorang Pemuda Penerima Paket Narkoba

JagatBisnis.com – Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor, Hadi Prayitno, pada Senin (08/02) membeberkan aksi penindakan narkoba yang dilaksanakan tim gabungan Bea Cukai Bogor dan Polsek Sukmajaya di daerah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada tanggal 4 Februari 2021.

Tim gabungan tersebut menangkap tangan seorang pemuda berinisial HN karena diduga menerima sediaan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 9,6 gram. Berdasarkan informasi dari Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan hasil cyber surveillance unit penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, diketahui bahwa pelaku menerima barang dari Makassar.

“Pelaku tertangkap saat menerima barang di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Depok, pada tanggal 4 Februari 2021 sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu pelaku tengah berada di TKP untuk mengambil paket tersebut,” jelas Hadi.

Baca Juga :   Aksi Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Kapal Penyelundup Miras Ilegal dan Rokok Ilegal di Perairan Kepulauan Riau

Apes bagi pelaku, tindakannya ini diketahui oleh tim gabungan dan ia pun sempat panik saat diminta untuk membuka paket kiriman yang ditujukan ke alamatnya tersebut.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan narkoba tersebut dikemas dalam alumunium foil dan dikirim bersama dengan satu buah kaos bekas berwarna putih polos yang digunakan untuk membungkus barang yang diduga sediaan narkoba jenis synthetic cannabinoid.

Hadi mengatakan operasi gabungan oleh pihaknya dan Polsek Sukmajaya dilakukan dalam rangka mengungkap jaringan pengiriman narkotika yang masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor. “Kami akan selalu mendukung dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya demi memberantas narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :   Dorong Perekonomian, Sri Mulyani Bagikan Bantuan Tunai Bagi PKL-Warung di Medan

Pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penindakan ini, Bea Cukai Bogor telah membuat surat bukti penindakan dan terhadap barang bukti dan pemilik barang telah diserahkan kepada Polsek Sukmajaya untuk penelitian lebih lanjut. (srv)

MIXADVERT JASAPRO