JagatBisnis.com – Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor, Hadi Prayitno, pada Senin (08/02) membeberkan aksi penindakan narkoba yang dilaksanakan tim gabungan Bea Cukai Bogor dan Polsek Sukmajaya di daerah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada tanggal 4 Februari 2021.
Tim gabungan tersebut menangkap tangan seorang pemuda berinisial HN karena diduga menerima sediaan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 9,6 gram. Berdasarkan informasi dari Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan hasil cyber surveillance unit penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, diketahui bahwa pelaku menerima barang dari Makassar.
“Pelaku tertangkap saat menerima barang di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Depok, pada tanggal 4 Februari 2021 sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu pelaku tengah berada di TKP untuk mengambil paket tersebut,” jelas Hadi.
Discussion about this post