Oknum Anggota DPRD Aniaya Warga hingga Tewas

Ilustrasi lokasi seorang dianiaya perampok.

JagatBisnis.com – Oknum anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat dari bagian Partai Kebangkitan Bangsa( PKB) bernama samaran B (34), jadi buronan polisi. B buronan sejak 26 Agustus 2020

karena ikut serta permasalahan penganiayaan berat yang berakhir lenyapnya nyawa seseorang.

B diduga kokoh ialah salah seorang otak dari peristiwa penganiayaan yang menyebabkan AR alias D (24), masyarakat Nagari Koto Besar, Koto Besar, meninggal bumi di RSU Bengawan Rumbai pada Juni 2020.

Baca Juga :   Pelaku Pengeroyok Petugas Dishub di Bekasi Dibekuk

“ DPO sejak 26 Agustus 2020 lalu. Sampai saat ini, yang berhubungan belum diketahui keberadaannya. Barisan Satreskrim kitam sedang melacak keberadaannya. Sudah aku perintahkan kasat reskrim berburu keberadaannya,” tutur Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Jumat 5 Februari 2021.

Dipaparkan Aditya, penentuan DPO kepada B ini, berasal dari pengembangan permasalahan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AR. Saat itu, terdapat 11 pelaku penganiayaan yang diresmikan sebagai terdakwa, salah satunya ialah B.

Baca Juga :   Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Jambret di Bekasi Menyerahkan Diri

Dari 11 terdakwa ini, 2 di antara lain ialah Am( 62), Mu( 33) sudah menempuh cara sidang di majelis hukum.

“ Sementara B, sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Tidak hanya berburu keberadaan B, kita pula sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” jelas Aditya.

Baca Juga :   Bikin Surat Antigen Palsu, Dua Oknum Petugas Bandara Soetta Dibekuk Petugas

Korban AR berpulang di RSUD Bengawan Rumbai usai dianiaya 11 orang. Penganiayaan dilakukan di sebuah bangunan penataran pembibitan di balik kantor Orang tua Nagari, Koto Ranah pada Juni 2020. Saat itu, AR dituduh melarikan anak di dasar baya bernama samaran R (14). (ser)

MIXADVERT JASAPRO