Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung karena Mobil

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Anggota DPR RI dari Bagian Partai Golkar, Dedi Mulyadi mengapresiasi permasalahan petisi anak kandungan pada ibunya karena mobil Fortuner di Salatiga akhirnya selesai rukun. Dedi menekankan, permasalahan anak menggugat orangtua akan senantiasa jadi atensi DPR.

Dedi menjelaskan, dalam permasalahan itu grupnya mengusulkan tim advokat hukum untuk mendamping tergugat ialah seorang bunda bernama Bidadari Firdauz untuk menjawab petisi buah hatinya Alfian Prabowo. Diketahui permasalahan ini mencuat dan jadi pancaran tetapi akhirnya Alfian dan Bidadari balik kerak.

” Semoga ikatan kasih bunda dan anak kembali lagi tersadar. Tidak terdapat lagi permasalahan semacam yang terjadi di negara ini,” ucap Dedi.

Baca Juga :   Bus Vaksin Terbakar, 240 Dosis Sinovac Ludes Dilalap Api

Dedi menekankan pada seluruh anak di Indonesia yang dihadapkan suasana beda mengerti dengan orangtua dan keluarga supaya jangan dengan mudahnya menggunakan tahap peradilan.

” Mudah- mudahan permasalahan ini jadi permasalahan terakhir di negara ini. Apa juga rupanya, apakah kejahatan ataupun awas, tidak meneruskan bentrokan di peradilan,” tuturnya.

Baca Juga :   King Kobra Masuk Garasi Rumah Warga di Palangkaraya

Dikabarkan sebelumnya, Alfian Prabowo mencabut petisi kepada kedua ibu dan bapaknya, dokter Agus Sunaryo dan Bidadari Firdauz di Majelis hukum Negara Salatiga. Pembatalan petisi tanpa syarat itu dibacakan daya hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran dan diserahkan pada badan juri yang memeriksa masalah Nomor. 77 atau pdt. Gram atau 2020 atau PN. Slt.

Baca Juga :   Demi Album Barunya, Musisi Asal Iran Ini Rela Masuk Penjara

Pimpinan Badan Juri Bambang Trikoro berambisi tidak terdapat lagi permasalahan anak memerkarakan orangtua.” Setelah terdapat pembatalan, hingga dilakukan penentuan. Setelah ini jangan terdapat lagi petisi,” tutur Juri.

Permasalahan ini berasal dari petisi Alfian kepada ibunya, Bidadari Firdauz karena wanita yang melahirkan penuntut itu telah mengenakan mobil Fortuner yang diklaim kepunyaan Alfian. Cara petisi itu bahkan luang berjalan sampai ke Majelis hukum Negara Salatiga. (ser)

MIXADVERT JASAPRO