Awasi Perusahaan Jasa Titipan, Bea Cukai Temukan Penyelundupan Narkotika

JagatBisnis.com – Dalam mengawali tahun 2021 serta menunjukan keseriusan Bea Cukai dalam upaya menjaga Indonesia dari bahaya narkotika, Bea Cukai Malang berhasil mengungkap dan menghentikan penyelundupan narkotika dengan menggunakan modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Bermula dari informasi Tim Intelijen atas pengiriman barang melalui PJT asal Bogor dengan tujuan Dampit, Bea Cukai Malang kemudian bergerak berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Malang untuk melakukan Operasi Gabungan di Kabupaten Malang. Tim gabungan kemudian menghubungi agen PJT cabang Turen untuk kemudian memeriksa paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 1 plastik klip berisi 0,37gram berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamin.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, mengungkapkan penindakan kali ini merupakan operasi gabungan yang mengedepankan sinergi antar instansi di awal tahun. “Penindakan yang mengungkap upaya penyelundupan menggunakan modus barang kiriman melalui PJT ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari bahaya narkotika pada awal tahun 2021 ini. Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang illegal yang beredar di masyarakat.” ungkap Helmi.

Baca Juga :   Aglonema Asal Aceh Tembus Pasar Ekspor Jepang

Atas barang bukti yang ditemukan, kemudian ditindaklanjuti hingga ke penerima barang yang ditetapkan tersangka. Barang bukti kemudian diserahterimakan kepada BNN Kabupaten Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir, oleh karena itu kita selalu tingkatkan sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat memberantas peredaran narkotika di wilayah Malang Raya”, tutup Helmi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO