Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Dalam upaya menurunkan peredaran rokok ilegal serta mensosialisasikan kebijakan tarif cukai rokok 2021, Bea Cukai Bengkalis melaksanakan kegiatan Operasi Pasar (Opsar) Hasil Tembakau serta Sosialisasi kepada penjual rokok di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dari kegiatan Opsar tersebut, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan sebanyak 2420 batang rokok atau 121 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Barang hasil penindakan tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis. Sementara terhadap para penjual diberikan wawasan tentang bahaya dan ancaman pidana rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, menjelaskan bahwa kegiatan Opsar ini merupakan rangkaian awal Bea Cukai Bengkalis dalam memberantas rokok illegal di tahun 2021. “Kami akan terus berkomitmen untuk mengurangi peredaran rokok illegal di Kawasan Bengkalis ini. Dengan adanya Opsar ini, kami harap menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.” ungkap Ony.

Baca Juga :   Wujudkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Bandung Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Gelar Sosialisasi di Bidang Cukai

Operasi Pasar sendiri merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok illegal yang menyebabkan kerugian bagi negara. Selain menimbulkan kerugian bagi Negara, rokok ilegal juga memberikan ancaman serius bagi kesehatan konsumennya serta menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Baca Juga :   Bea Cukai Kudus Gencar Sosialisasikan Cukai Kepada Masyarakat

“Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melakukan pengawasan di berbagai daerah guna menekan perederan rokok ilegal yang juga berbahaya bagi masyarakat. Juga sebagai revenue collector, Bea Cukai turut mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang akan dimanfaatkan bersama untuk kesejahteraan masyarakat luas tentunya,” tutup Ony. (srv)

MIXADVERT JASAPRO