Komisi XI Pertanyakan Rencana Pemberian Insentif Pajak untuk Mitra LPI

JagatBisnis.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas Konsultasi Mengenai Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), di Jakarta, Senin (1/2/2021), akan memberikan insentif kepada investor asing yang bekerja sama dengan LPI. Insentif tersebut dalam bentuk tarif pajak penghasilan (PPh). Namun, beberapa anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan tujuan pemberian insentif pajak untuk mitra tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, PKS Anis Byarwati mengatakan, pemberian insentif pajak merupakan salah satu instrumen yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investor di negaranya. Hal yang sama juga dilakukan Indonesia. Apalagi, Indonesia memiliki dua jenis insentif yang ditawarkan kepada investor.

“Kedua insentif itu adalah tax holiday yang diatur dalam PMK nomor 35 tahun 2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan tax allowance yang diatur dalam PP nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan PP no 18 tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga :   Ketua DPR: Pemerintah Harus Segera Kendalikan Harga Minyak Goreng

Dia menegaskan, sebenarnya insentif pajak bukan faktor utama yang mempengaruhi investasi ke suatu negara. Tapi setidaknya insentif itu mampu meningkatkan “portofolio” Indonesia dalam sektor pajak di mata investor. Adanya LPI saat ini, pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pihak ketiga yang menjadi mitra investasi LPI.

Baca Juga :   Meutya Hafid: Perlu Ada Penguatan Kesadaran di Masyarakat Soal Pentingnya Keamanan Data Pribadi

“Tapi jangan jangan sampai perlakuan perpajakan ini hanya sebagai pemanis pelaku proyek. Karena perlakuan perpajakan ini akan menjadi daya tarik investor. Sehingga harus didukung melalui perlakuan tertentu yang diberikan kepada Mitra LPI. Tapi, pemerintah juga perlu mewaspadai terhadap potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar,” tegasnya.

Pada kesempatan Anis mengingatkan, insentif pajak harus menjadi catatan penting bagi pemerintah. Apalagi, penerimaan negara dari sektor perpajakan hingga saat ini belum memenuhi target. Sehingga pemerintah harus memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian dari adanya insentif pajak. Karena seringkali pemberian insentif pajak ini tidak efektif dan efisien.

Baca Juga :   DPR Batal Ambil Keputusan soal Jadwal Pemilu 2024

“Selain itu, insentif pajak ini juga rentan terhadap penyalahgunaan dan korupsi. Apalagi, efektivitas insentif pajak secara langsung berkaitan dengan iklim investasi suatu negara. Oleh karena itu, pemerintah secara periodik harus mengevaluasi efektivitas insentif pajak untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dan secara berkelanjutan memperbaiki substansi dari peraturan insentif pajak apabila kebijakan yang diambil gagal dalam mendapatkan hasil yang diinginkan,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO