Guru Kristen Ngajar di MAN Toraja, Kemenag: Tak Langgar Aturan

Eti Kurniawati, guru beragama Kristen yang mengajar di MAN Tana Toraja

JagatBisnis.com – Kementerian Agama ambil ucapan terkait viralnya seorang guru CPNS berkeyakinan Kristen bernama Ety Kurniawati, yang membimbing mata pelajaran Geografi di Perguruan Aliyah Negara( MAN) Tana Toraja. Bagi Ketua Guru dan Daya Kependidikan( GTK) Perguruan Kemenag, Muhammad Zain perihal itu dimungkinkan dengan cara regulasi.

Zain mengatakan perguruan sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di perguruan memang wajib berkeyakinan Islam. Ada pula mata pelajaran agama di Perguruan antara lain Aqidah Adab, Alquran Perkataan nabi, Fikih, Sejarah Kultur Islam, dan Bahasa Arab.

” Tetapi, untuk guru mata pelajaran biasa di perguruan, regulasi menata kalau itu dapat pula diampu oleh guru non mukmin,” jelas Muhammad Zain dilansir laman Kemenag. go. id, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga :   Usai Ikut Rekrutmen Mapala, Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Dunia

” Perihal itu searah dengan regulasi sistem merit,” sambungnya.

Zain menjelaskan sistem merit merupakan kebijaksanaan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kemampuan dengan cara seimbang dan alami, tanpa melainkan kerangka balik politik, suku bangsa, corak kulit, agama, asal ide, jenis kemaluan, status perkawinan, baya, ataupun situasi keburukan merit yang diatur dalam regulasi.

Perihal ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Penguasa Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Penguasa Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan Nomor 23 tahun 2019 tentang Patokan Penentuan Kebutuhan Karyawan Negara Awam dan Penerapan Pemilahan Calon Karyawan Negara Awam Tahun 2019, dan Perka BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Logistik PNS.

Baca Juga :   Usai Peristiwa Pembakaran, Kapolsek Candipuro Dimutasi

Semacam Artikel 23 bagian( 1) PP 11 tahun 2017 misalnya, menata kalau setiap masyarakat negeri Indonesia memiliki peluang yang serupa untuk melamar jadi PNS dengan penuhi persyaratan.

Persyaratan itu antara lain: umur 18- 35 tahun, tidak sempat dipidana, tidak sempat diberhentikan dengan segan tidak atas permohonan sendiri ataupun tidak dengan segan, tidak jadi anggota ataupun pengasuh partai politik, memiliki kualifikasi pembelajaran sesuai dengan persyaratan kedudukan, segar badan dan rohani, mau ditempatkan di mana saja.

” Ini tidak cuma legal di perguruan, tetapi pula di sekolah agama lain dan pula akademi besar. Sebagai ilustrasi, di Sekolah Besar Keimanan Negara khusus, terdapat yang dosen mata kuliah biasanya berkeyakinan berlainan,” jelasnya.

Baca Juga :   Mercy yang Tabrak Pesepeda Terancam 3 Tahun Penjara

Bab penempatan CPNS guru Geografi nonmuslim di MAN Tana Toraja, Zein menerangkan tidak melanggar ketentuan.” Kemenag akan lalu melakukan penilaian supaya cara penataran di perguruan terus menjadi bermutu,” tegasnya.

Sebelumnya, Eti Kurniawati ialah CPNS guru mata pelajaran Geografi yang berdasarkan SK Kemenag ditempatkan membimbing di Perguruan Aliyah Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Penempatan guru Kristen di perguruan dibenarkan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Ayat IV atau 30. (ser)

MIXADVERT JASAPRO