Ekbis  

Raker dengan Menkeu, PKS Soroti Kenaikan Cukai Tembakau Tidak Berdampak pada Kesejahteraan Petani

jagatBisnis.com — Pemerintah secara resmi akan menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021 mendatang. Kebijakan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen. Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyoroti sejumlah hal saat rapat kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Rabu (27/01/2021). Salah satu hal yang disorot yakni kesejahteraan petani tembakau, terkait rencana kenaikan CHT.

Baca Juga :   Politisi PKS: Ada Tiga Syarat Kemenangan PKS di Jaktim

Anis mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai tembakau tergambar pada kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp7,86 triliun atau 4,8 persen. Target penerimaan cukai rokok tahun 2021 sebesar Rp172,8 triliun. Merujuk perolehan CHT 2020 sebesar Rp170,24 triliun naik 3,1 persen dari target 164,9 triliun.

“Ini menjadi catatan tersendiri, karena seharusnya kenaikan CHT dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tegas Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/01/2021).

Diakuinya, CHT setiap tahun mengalami kenaikan, sementara para petani tembakau terus mengalami tekanan akan kenaikan tersebut. Karena hasil tembakau di Indonesia itu diserap oleh industri-industri kecil dan bukan industri besar. Sehingga perlu ada insentif, khusus kepada industri sehingga para petani tembakau bisa merasakan manfaatnya untuk kemakmuran petani.

“Karena kalau tidak ada insentif, kenaikan ini  akan menaikkan jumlah rokok ilegal. Sehingga  pemerintah perlu lebih intens lagi melakukan edukasi publik atas bahaya rokok kepada masyarakat. Apalagi, angka prevalensi usia merokok dalam rentang 10-18 tahun yang terus meningkat. Sehingga alasan untuk menaikkan cukai rokok menjadi sejalan dengan kebijakan yang diterapkan untuk membatasi perokok aktif,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO