JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi COVID-19.
Merujuk pada surat itu, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021, pelanggan Kereta api (KA) Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan COVID-19. Hasil itu bisa dari GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Discussion about this post