Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara karena Serang Polisi Pakai Samurai di Kedai Kopi

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Seorang laki- laki bernama samaran ZF( 29), masyarakat Kecamatan Meurah Agung, Kabupaten Aceh Utara rawan ganjaran bui 13 tahun dampak melanda polisi dengan menggunakan samurai ataupun anggar.

” Terdakwa ZF dibekuk di Dusun Lampulo Banda Aceh 14 Januari lalu,” tutur Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Iptu Konsentrasi Panji Prasetya di Lhokseumawe, Senin (25/1/2021).

Dampak peristiwa itu, tutur Kapolres, korban anggota Polsek Meurah Agung itu mengalami cedera bedan di sebagian bagian badan dan terkilir di bagian pukang sisi kiri.

Baca Juga :   Belasan Ibu Muda di Medan Rela Kirim Foto Bugil Demi Rp5 Juta

AKBP Eko Hartanto mengatakan peristiwa penganiayaan kepada anggota Polsek Meurah Agung itu terjadi di sebuah warung kopi di kecamatan itu pada 9 Januari jam 22. 00 Wib.

Kejadiannya berasal saat korban menyapa kanak- kanak anak muda yang sedang asik main wiFi sampai larut malam. Seketika tiba ZF dengan sebilah samurai sembari berteriak” ke mana anak kecil, baris kamu seluruh”.

Baca Juga :   Pengakuan Sopir Taksi Online Perkosa Perawat

Lalu, pelaku mengejar semua orang yang terdapat di warung itu. Termasuk korban mengenakan sebentuk polisi. Naas, saat berupaya angkat kaki, korban terguling. Pelaku menyiksa korban menggunakan sebilah samurai sampai korban tak berakal.

” Setelah menyiksa korban, pelaku berupaya angkat kaki. Tetapi, pelaku kembali lagi untuk memukul dan mengutip telepon kepal kepunyaan korban. Korban luang akan meminta bantuan masyarakat,” tutur AKBP Eko Hartanto.

Baca Juga :   4 Pelaku Pengeroyokan di Stadion Mochtar Pemalang Ditangkap

Setelah menyiksa korbannya, ZF melarikan diri ke Banda Aceh. ZF akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Lhokseumawe di Banda Aceh.

” Hasil pengecekan, pelaku berterus terang menyiksa dan merampas telepon kepal korban karena marah dan sakit batin dilarang main wifi,” tutur AKBP Eko Hartanto. (ser)

MIXADVERT JASAPRO