Dalam Waktu Dekat, Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi akan Diadili

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan investigasi permasalahan dugaan uang sogok terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2018- 2020 yang memerangkap terdakwa Komisaris RSU Kasih Ibu Hutama Yonathan.

Interogator bahkan dikabarkan telah melimpahkan arsip masalah, benda fakta, dan terdakwa Hutama Yonathan ke penuntutan langkah II.

” Setelah arsip masalah diklaim komplit( P21), pada hari Senin 25 Januari 2021, tim interogator melakukan langkah 2 penyerahan terdakwa dan benda fakta terdakwa HY( Hutama Yonathan) pada tim JPU,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri pada badan alat, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga :   Firli Ingatkan Kepala-kepala Daerah Jabatan adalah Amanah

Ali lebih jauh mengatakan kalau wewenang penangkapan yang berhubungan dilanjutkan oleh beskal penggugat selama 20 hari ke depan sampai 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Berhasil.

Ali mengatakan, JPU memiliki durasi maksimal 14 hari kegiatan untuk menata pesan cema, dan melimpahkan arsip masalah Hutama Yonathan ke Majelis hukum Tipikor Bandung.

Baca Juga :   KPK Diminta Usut Kasus Bisnis Tes PCR Dibanding Formula E

” Sidang diagendakan di PN Tipikor Bandung,” tutur Ali.

Ali menambahkan, dalam mengusut permasalahan ini, tim interogator telah mengecek sekurang- kurangnya 27 saksi dalam cara investigasi.

” Di antara lain terdakwa AJM( Ajay Muhammad Priatna) berlaku seperti orang tua kota Cimahi dan sebagian aparatur awam di Pemkot Cimahi,” ucapnya.

Diketahui, KPK telah memutuskan 2 terdakwa dalam masalah ini, masing- masing ialah Orang tua Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan.

Ajay diduga menyambut uang sogok sebesar Rp1, 66 miliyar dari Hutama dalam 5 kali jenjang. Jumlah itu diduga ialah beberapa dari perjanjian uang sogok senilai Rp3, 2 miliyar.

Baca Juga :   KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming

Uang sogok diduga diserahkan untuk menghaluskan perizinan proyek pembangunan bangunan bonus RSU Kasih Ibu, dengan mengajukan perbaikan Permisi Mendirikan Gedung( IMB) pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Uang sogok sebesar Rp3, 2 miliyar itu diduga ialah 10 persen dari rencana anggaran biaya( RAB) pembangunan bangunan bonus RSU Kasih Ibu. (ser)

MIXADVERT JASAPRO