Ekbis  

Adira Finance Syariah Hadirkan Pembiayaan Baru dengan Akad Bai Wal Istijar

JagatBisnis.com – Adira Finance sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar dan terkemuka di Indonesia, menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem.

Perusahaan finance dengan brand menjadi “Sahabat Setia Selamanya” ini telah memiliki unit Syariah, yang saat ini telah mempunyai 40 Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini diyakini terus bertambah jika melihat tren positif dari industri syariah.

“Meski dampak pelemahan ekonomi akibat Covid-19 dirasakan semua pihak, namun jadi prestasi tersendiri bagi Adira Finance Syariah, karena hingga akhir tahun lalu pembiayaan baru syariah berhasil tumbuh sebesar 11% year on year dengan jumlah pembiayaan senilai Rp 3 triliun,” ujar Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan Bonggowarsito, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga :   Adira Virtual Expo 2020 Tawarkan Beragam Promo Belanja Virtual 3D Secara Cerdas dan Puas

Dikatakan, optimisme ini didukung beberapa regulasi yang kian memantapkan prinsip syariah di Indonesia. Seperti Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Regulasi ini mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi dan bertransaksi di Provinsi Aceh, menggunakan prinsip syariah sebelum Januari 2022.

“Sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi tersebut, mulai tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding. Perubahan ini memungkinkan Adira Finance Syariah untuk lebih mendekatkan diri dengan ekosistem dan pelanggan, terutama di daerah Aceh yang memiliki populasi lebih dari 5,3 juta jiwa. Masyarakat Aceh diharapkan bisa melihat Adira Finance Syariah sebagai salah satu solusi untuk kebutuhan terkait finansial melalui beragam produk dan program yang ditawarkan,” jelas Niko.

Baca Juga :   MUFG, Danamon dan Adira Finance Bersama Gelar Sentra Vaksinasi

Untuk memenuhi Qanun Aceh tersebut, perubahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi perubahan pada desain-desain customer touch point (CTP) di kantor cabang syariah, bentuk layanan pelanggan, seragam, hingga produk dan program pembiayaan yang ditawarkan.

Sejalan dengan perubahan ini, khusus di Aceh, Adira Finance Syariah menyediakan produk baru berupa Adira Multi Dana Syariah (AMANAH), yaitu pembiayaan dana syariah untuk berbagai kebutuhan yang bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan akad Al bai wa Al Isti’jar. Akad yang dilakukan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan ulang (refinancing) syariah.

Akad ini merupakan jual-beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai’, yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut. Kemudian, perusahaan menyewakan aset tersebut kepada konsumen dengan opsi hibah di akhir periode dengan menggunakan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu prinsip mengenai sewa barang atau benda, dimana pada akhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kembali kepemilikan obyek tersebut dalam bentuk hibah.

Baca Juga :   Adira Finance Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Adira Virtual Expo 2020

Head of Syariah Adira Finance Yusron Hibrizie menyatakan pembiayaan ulang dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar sesuai dengan misi perusahaan untuk ‘menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem’, serta menambah lini produk berprinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan di setiap siklus kehidupan mereka.

“Dengan Bai wal Istijar kian melengkapi beragam produk pembiayaan yang sudah tersedia sebelumnya, yaitu pembiayaan otomotif, paket perjalanan ibadah umrah, serta pembiayaan non-otomotif seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), dengan menggunakan akad Murabahah,” katanya.(saf)

MIXADVERT JASAPRO